Wacana Perda Ulayat Mati Suri

0
1810
Potensi hutang yang perlu dilindungi Perda Ulayat, Foto ; Yusrizal Bota
Hutan yang perlu dilindungi Perda Ulayat, Foto ; Yusrizal Bota

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Wacana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ulayat yang sempat diusulkan sejak tahun 2011 lalu kini mati suri. Meski pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sempat melakukan studi banding ke Padang Sumatera Barat untuk mencari rujukan penyusunan rancangan Perda, hingga kini Perda Ulaya belum terwujud.

Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Agrianus berharap pemerintah dan DPRD Sintang membahas kembali Perda Ulayat. “Kalau tidak bisa diwujudkan anggota DPRD Sintang periode sekarang, mudah-mudahan dilanjutkan oleh dewan yang baru,” harapnya.

Ia mengakui, Perda Ulayat sangat penting bagi masyarakat adat, apalagi investasi terus masuk ke Bumi Senentang. “Kalau hak masyarakat adat tidak dilindungi dengan payung hukum berupa Perda Ulayat, maka konflik investasi akan terus terjadi,” katanya.

Ketua DPRD Sintang, Harjono menyatakan kendala utama Perda Ulayat Sintang mandek karena RTRW belum selesai. Ia mengakui, Perda tersebut tak akan bisa dibahas oleh anggota DPRD Sintang periode 2009-2014 sampai akhir masa jabatan. “Kami memang sudah studi banding, tapi kalau RTRWnya belum ada, bagaimana kami bisa melanjutkan pembahasan,” ucap dia.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan realisasi Perda Ulayat terkendala karena pemerintah belum belum melakukan inventarisir hak-hak adat yang ingin Diperdakan secara keseluruhan. “Kalaupun sudah diinventarisir, proses realisasi Perda masih panjang. Karena harus dilaporkan ke Kementrian Kehutanan lebih dulu untuk menemukan kesesuaian,” katanya.

Menurutnya, inventarisir lahan adat juga tidak mudah, karena harus melihat apakah kawasan itu masuk dalam areal izin yang sudah dibebaskan atau tidak. “Sepanjang hutan adat tidak bersentuhan dengan perizinan, proses inventarisir akan lebih mudah,” katanya.

Ia tak menampik belum selesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang menjadi hambatan pembentukan Perda Ulayat. “Penyebab lainnya adalah minimnya anggaran. Karena, anggaran untuk melakukan inventarisir hutan adat hanya tersedia tahun 2011, sementara tahun 2012, 2013 dan tahun ini tidak ada,” ucapnya.

Setelah beberapa tahun mandek, pemerintah akan berupaya merealisasikan lagi Perda ulayat ditahun 2015. “Salah satu proyeksi pemerintah tahun 2015 adalah Perda hak Ulayat, karena sangat penting. Supaya tercipta keselarasan antara kepentingan masyarakat adat dengan investor dan juga pemerintah. Apalagi, hak adat diakui oleh undang-undang,” ucapnya.

Meski Perda Ulayat belum ada, Roni tidak sependapat hal tersebut membuat hak masyarakat dikebiri. Karena menurut dia, investasi memiliki ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan hak masyarakat dilindungi dalam aturan itu. “Kalau masyarakat selaku pemilik tanah tidak bersedia menyerahkan lahan untuk investasi, investor tidak bisa memaksa,” tukasnya.(izalbota)