Perusahaan Dituding Merusak Hutan Adat
LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Kesal dengan tindakan PT Duta Rendra Mulya (DRM) menggarap hutan adat tanpa permisi, warga Desa Tanjung Baong Kecamatan Ketungau Hilir menahan kunci alat berat perusahaan. Penahanan kunci dilakukan warga, Senin (8/9) lalu saat escavator sedang membuat jalan blok. “Kami menahan kunci escavator karena PT DRM menggarap hutan adat yang kami lindungi. Padahal hutan tersebut tidak pernah diserahkan, perusahaan juga tidak pernah minta izin,” kata Apin Crhistoforus, warga Desa Baong Sengatap pada Kapuas Post ketika berada di Sintang kemarin.
ia mengatakan, sebelum perusahaan menggarap hutan adat yang disebut Mungguk Kersik, warga sudah berulangkali menyatakan penolakan terhadap masuknya perusahaan sawit. Penolakan itu bahkan disampaikan saat sosialisasi AMDAL tahun 2011. “Saat itu warga menolak dan sepakat menjaga hutan. Sebelumnya, pada tahun 2010 masyarakat pernah mengusulkan agar hutan Mungguk Kersik dipertahankan pada pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, warga ingin menjaga hutan Mungguk Kersik karena terdapat orang utan dan anggrek hitam. Selain itu, lahan tersebut masih berupa hutan primer dan dianggap keramat oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun. “Merusak hutan dianggap melanggar hukum adat. Jangankan orang luar, masyarakat kampung saja tidak diperbolehkan merusaknya. Bila melanggar, sanksi adat sudah menanti,” tuturnya.
Anehnya, meski mendapat penolakan warga, perusahaan berkeras menggarap hutan Mungguk Kersik. Makanya, begitu mendengar kabar ada escavator PT DRM menggarap hutan adat, warga langsung bergegas melakukan pengecekan. Warga yang ke lokasi adalah Apin, Ahoi (Kepala Dusun Tanjung Baung), Yuris (Ketua RT di Dusun Sungai Tembaga), Cornelius (Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Baung, Diyus, Suge dan Masdar. “Ketika kami tiba disana, pohon-pohon besar seperti ramin bertumbangan. Jalan blok kurang lebih satu satu kilometer sudah dikerjakan. Bahkan, mereka sudah membuat persimpangan jalan blok kearah lain,” bebernya.
“Melihat kondisi hutan rusak, kami bertanya pada Umar dan Rogen (staf perusahaan yang sedang mengawasi pembukaan jalan blok) untuk apa membuat jalan. Mereka bilang mau digarap. Mendapat jawaban seperti itu, kami kemudian menahan kunci alat perusahaan agar mereka tidak melanjutkan pekerjaan,” urai dia.
Ia mengklaim, penahanan kunci dilakukan tanpa kekerasan dan didasari niat baik untuk menyelesaikan masalah. Bahkan, secara lisan, Apin mengaku sudah mengabari Polsek Ketungau Hilir mengenai masalah tersebut. “Penahanan kunci dilakukan agar ada jaminan penyelesaian dalam masalah ini,” tegasnya.
Usai menahan kunci alat berat, malam harinya warga langsung menggelar pertemuan. Dalam pertemuan itu diputuskan kalau PT DRM sudah melanggar hukum adat. “PT DRM juga dituntut memulihkan kembali hutan mungguk kersik yang sudah dirusak. Selain itu, perusahaan diminta menyelesaikan batas desa antara Desa Tanjung Baung dengan Desa Setungkup dan Sungai Manyam,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya penahanan kunci alat berat, tidak ada oknum yang berusaha memperkeruh suasana. “Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan baik secara adat. Agar hutan yang kami jaga tetap lestari untuk anak cucu kedepan,” harapnya.