Bandara Rahadi Oesman Hentikan Layanan Penerbangan

0
1336
Ilustrasi penerbangan. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bandara Rahadi Oesman Ketapang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial berjadwal dan tidak berjadwal. Penghentian layanan penerbangan tersebut terhitung hari ini Sabtu, tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Pemberhentian layanan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020. Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Mesehi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu sejalan dengan Siaran Pers PLT. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020, Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Amran mengatakan dengan adanya penghentian sementara layanan penumpang komersial ini menyebabkan dua penerbangan stop beroperasi sementara waktu. Meskipun bandara tidak beroperasi namun petugas tetap bekerja seperti biasa.

“Otomatis aktifitas di Bandara terlihat sepi pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandara Pontianak,maskapai,dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” katanya, Jumat (24/04).

Amran juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial, dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” tukasnya. (Afy)