Aksi Unjuk Rasa kekantor Pengadilan Negeri Sintang tersebut dimulai dari pukul 09.00 Wib diawali dengan longmarch dari Balai Kenyalang Sintang pada, kamis(21/11/2019)
Aksi tersebut dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian dan Anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) dengan membentuk Pagar Betis didalam pagar Pengadilan Negeri Sintang.
Dari beberapa orasi yang disampaikan, para pengunjuk rasa menuntut kepada pengadilan Negeri Sintang agar membebaskan Enam Orang peladang yang dijerat kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan lahan di Kabupaten Sintang.
Dari hasil negosiasi oleh perwakilan pengunjuk rasa, usai sidang pemeriksaan saksi ke enam peladang pun dibawa pulang dari pengadilan menuju Balai kenyalang Sintang.
Dengan diserahkannya ke enam peladang kepada masyarakat tesebut aksipun berakhir dengan damai dab sekitar pukul 11.30 wib pengunjuk rasapun membubarkan diri.