LINTASKAPUAS I KETAPANG – Anak Bupati Ketapang Maria Raissa Sofia Rantan atau Sasa dan juga kerabat nya Markus Ewi keduanya sempat diperiksa Polda Kalbar terkait kasus izin tambang di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2024 – 2029 itu, hadir di Polda Kalbar pada pekan lalu.
Informasinya, Sasa hadir pada Senin 4 November 2024 lalu, kemudian Ewi pada Rabu 6 November 2024.
Saat dihubungi, Direktur PT Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan membenarkan bahwa beberapa direksi dari PT PBI dipanggil Polda Kalbar, termasuk Sasa dan Markus Ewi.
Ia mengaku, dirinya pun turut dipanggil pihak Polda Kalbar untuk diperiksa soal penerbitan izin tambang di wilayah Air Upas.
“Saya kemarin dapat informasi dari Polda, mereka (Sasa dan Ewi) ini dipanggil. Ada juga panggilan ke saya, katanya terkait tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang,” kata Upin beberapa waktu lalu.
Namun diakui Upin soal pemanggilan tersebut, dirinya belum mengetahui pihak mana yang melaporkan ia dan sejumlah direksi PT PBI. Saat dihubungi, ia pun belum dapat memenuhi panggilan Polda Kalbar tersebut.
Upin berencana akan hadir dan mengkonfirmasi pihak mana yang melaporkan dirinya ke Polda Kalbar pada 11 November 2024.
Mengenai adanya nama Sasa dan Ewi selaku anak dan kerabat Bupati Ketapang yang masuk dalam jajaran direksi PT PBI, Upin menjelaskan, bahwa dirinya diminta oleh Bupati Ketapang untuk memasukkan nama-nama tersebut.
Bahkan, ia sempat difasilitasi oleh Markus Ewi untuk melaksanakan rapat direksi bersama di Pendopo Bupati.
“Saya sempat dipanggil pak Martin untuk melakukan perubahan akta perusahaan. Ia meminta memasukkan orang-orang nya, termasuk Sasa dan Ewi,” tandasnya.
Saat dihubungi terpisah, Sasa belum memberikan tanggapan soal pemanggilan dirinya ke Polda Kalbar.
Pesan yang dikirim ke nomor Whatsapp dan panggilan dari awak media, juga belum direspon.
Sebelumnya diberitakan, dari penelusuran muncul hasil rapat penjualan saham dari Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Perseroan dan Mauriska Chairunisa selaku Komisaris Perseroan kepada beberapa pihak, di antaranya kepada Markus Ewi sebanyak 28 lembar saham senilai Rp 28 juta, kepada Maria Raissa Sofia Rantan sebanyak 25 lembar saham atau senilai Rp 28 Juta, kepada Yonatan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta, Damianus Yordan sebanyak 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta dan ke beberapa pihak lainnya.
Dalam salinan akta terbit pada 2 Juni tahun 2022 tersebut, susunan perubahan perusahaan PT PBI mulai dari Direktur Utama Ahmad Upin Ramadan, Direktur Marchristian Jhuvery, Sahat Fidelis dan Paus Tino Adi Bayir.
Kemudian Komisaris Utama Markus Ewi dengan Komisaris Maria Raissa Sofia Rantan, Maurisca Chairunisa, Yonatan dan beberapa nama lainnya.
Dari informasi kemudian dihimpun dari satu di antara pihak yang berkaitan dengan awal mula munculnya PT PBI menerangkan bahwa, pendirian perusahaan atas inisiatif Markus Ewi dan Ahmad Upin Ramadan yang bermaksud menguasai konsesi tambang dengan alasan sebagai putra daerah.
Bahkan, rapat pendirian perusahaan pernah dilakukan di pendopo Bupati Ketapang sekitar tahun 2022.
Saat itu, rapat dipimpin oleh Markus Ewi dengan beberapa kesimpulan pendirian perusahaan serta pembagian komposisi saham.
Atas pemikiran tersebut, maka para pihak yang terlibat dalam rapat pendirian itu, bersepakat membentuk perusahaan yang berkantor di Jalan Poros PT Harita, Dusun Batang Belian, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
(Ags)