
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Falah Mulia Baru yang ditangkap warga pada Kamis dini hari didalam masjid Al-Falah kini sudah diserahkan warga kepihak Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono membenarkan terkait penyerahan pelaku pencurian kotak amal tersebut.
“Benar, peristiwa bermula saat SPKT Polres Ketapang menerima laporan Salman bersama seorang jama’ah Masjid Al-Falah Mulia Baru, terkait telah diamankannya seorang warga berjenis kelamin laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian kotak amal di dalam Masjid,” ungkap Kapolres usai memaparkan kasus pengungkapan kasus pembuangan bayi pada Konferensi Pers Kamis Sore.
Lanjutnya menjelaskan, penangkapan pelaku pada saat itu pelapor bersama 5 orang rekannya memang sudah mengamati gerak gerik pelaku yang mondar mandir di depan Masjid.
“Menurut pelapor, Pelaku masuk ke halaman masjid dengan memanjat pagar dan kemudian masuk ke dalam masjid untuk memeriksa isi dari kotak amal, tak lama kemudian pelaku keluar dengan membawa 1 buah kotak amal, pelaku yang tertangkap basah kemudian tak bisa berkutik dan akhirnya diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke Polres Ketapang,” terangnya.
Kapolres menambahkan, Adapun barang bukti diamankan yaitu 1 buah kotak amal bahan alumunium, 1 buah tas pinggang milik pelaku, 1 utas kawat simpai berukuran panjang 1 meter, 1 unit sepeda motor honda supra x dengan nopol KB 6922 GW, uang senilai Rp. 150.000, serta 1 unit Handphone merk Real Me C2 berwarna biru,” paparnya.
“Untuk pelaku atau tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 363 KUHP, dengan ancaman kurang lebih 5 tahun,” tukasnya. (Agsfy)










