
LINTASKAPUAS I KETAPANG
Setelah sempat menjadi buronan Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus curanmor, pria berinisial WGT yang berasal dari provinsi jawa timur, akhirnya berhasil diamankan jajaran tim Buser Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi, Sabtu (20/02/2021) pukul 17.00 wib.
Tersangka diketahui masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Polsek Sukawati, Polres Gianyar, Polda Bali karena kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya.
Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primas, saat dikonfirmasi senin (22/02) membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka di wilayah Hukum Polsek Tumbang Titi.
“Benar bahwa tim buser satuan reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi telah melakukan penangkapan terhadap residivis curanmor yang masuk DPO dari Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali, yang mana tersangka ini kabur ke kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” Ujar Primas.
Lanjut Primas menjelaskan, bahwa penangkapan bermula saat tim buser Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Polsek Tumbang Titi, dan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit, tidak menunggu lama, bersama anggota Polsek Tumbang Titi, Tim Buser Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada tersangka di perumahan karyawan. Saat diamankan petugas juga menyita satu ( 1 ) unit Handphone merek VIVO, hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah kiata amankan di Polres Ketapang untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tindak pidana yang dilakukan tersangka berlangsung di wilayah Polsek Sukawati,” tukasnya (Agsfy/hpk)










