Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Kendawangan

0
741
Foto Pelaku SOL beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolres Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba berinisial SOL (38) di sebuah rumah miliknya di Dusun Pematang, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Jum’at (04/6/2021) sekira pukul 22.30 Wib

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu. Anggiat Sihombing menyampaikan, bahwa diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum dengan mengamankan pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri. Terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu,” ujar Sihombing, Sabtu (05/06) siang.

Lanjut Sihombing menjelaskan, saat diamankan oleh petugas dengan disaksikan perangkat desa setempat, pelaku sedang berada didalam kamar dan lagi mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu untuk diedarkan.

” Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa, 20 (dua puluh) paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto, 1 (satu) Bong atau alat hisap sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong,,1 (satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih, 1( satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam, serta Uang sebesar Rp. 5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” akunya.

Sihombing menambahkan, untuk saat ini pelaku dan seluruh barang buktinya telah diamankan pihaknya di Polres Ketapang guna Proses lebih lanjut.

” Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)