
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencuri sarang walet tersebut dan mengatakan penangkapan terhadap pelaku AG setelah adanya laporan dari korban bernama Hendra (44) yang mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 Juta.
“Benar, penangkapan terhadap palaku AG berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Anggota SPKT Polres Ketapang bahwa adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Rabu 08 Desember 2021 lalu,” ungkap Primas.
Lanjut Primas menjelaskan, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyeledikan di TKP guna mencari alat bukti kejahatan dan keberadaan kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik korban sebelum melarikan diri. Dari rekaman CCTV inilah pelaku AG berhasil kita bekuk, sementara satu pelaku lagi masih dalam pencarian kita,” jelasnya.
Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet hasil kejahatan.
“Untuk pelaku sendiri, terancam dengan Pasal 363 KUHP yaitu Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya. (afy)










