
Dalam pelaksanaannya pihak Lapas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah terlaksana sebelumnya dalam rangka melengkapi kelengkapan data para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang salah satunya adalah kelengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ketapang, Ali Imran mengatakan menyambut baik koordinasi serta sinergi yang terjalin antara Lapas Ketapang bersama Disdukcapil Kabupaten Ketapang.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kabupaten Ketapang atas tindak lanjut dari koordinasi yang telah terlaksana beberapa waktu lalu sehingga kegiatan ini dapat terlaksana” ujarnya
Lanjut Ali Imran menjelaskan, Sebelumnya pihaknya telah mendata seluruh WBP terkait kelengkapan Nomor Induk Kependudukan, hasilnya terdapat 28 WBP yang terdata belum memiliki NIK, terhadap mereka semua kita fasilitasi dalam melaksanakan perekaman E-KTP.
“Ada 28 WBP yang terdata belum memiliki NIK, terhadap mereka semua kita fasilitasi dalam melaksanakan perekaman E-KTP ini,” tukasnya.
(Ags)










