Tingkatkan Pelayanan Ke Masyarakat, Polres Ketapang Bentuk Polisi RW

0
446
Foto Kapolres Ketapang saat Memasangkan Pita Kepada Polisi RW yang sudah Dibentuk. (Doc.Polres)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Polda Kalbar membentuk Polisi Rukun Warga (Polisi RW) sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kedekatan bersama warga masyarakat melalui pelayanan langsung di tengah tengah pemukiman warga masyarakat khususnya di tingkat RW.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala menjelaskan, Polisi RW merupakan salah satu program pimpinan Polri guna meningkatkan hubungan interaksi dan komunikasi antara anggota kepolisian dengan masyarakat.

“Anggota yang disiapkan untuk melaksanakan program Polisi RW di Wilayah Hukum Polres Ketapang sebanyak 85 personel,” ujarnya usai apel gelar Polisi RW di Halaman Mapolres Ketapang, Rabu (14/06/2023) pagi.

Lanjutnya, sesuai namanya Polisi RW terbentuk dari tingkat bawah, yakni rukun warga sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Jadi 85 personel Polisi RW ini tidak termasuk personel yang mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas,” terangnya lagi.

Terkait hal itu, Kapolres menegaskan personel yang sudah ditunjuk sebagai Polisi RW nantinya harus melaporkan setiap kegiatan yang terlaksana di wilayahnya melalui aplikasi baru milik Polri, yakni SOT Presisi. Dengan demikian, seluruh kegiatan dan dokumentasi termonitor langsung oleh pimpinan.

Kapolres berharap hadirnya program Polisi RW lebih memperlancar komunikasi dengan masyarakat dalam menerima aspirasi, saran, keluhan terkait kamtibmas di wilayahnya, khususnya tingkat RW.

“Harapannya program Polisi RW ini bisa berjalan beriringan dengan kegiatan dari Bhabinkamtibmas sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat meningkat, termasuk juga terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tukasnya.

(Ags)