
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Sebanyak 89 orang Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Natal Tahun 2023, 2 orang diantaranya langsung bebas.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Ketapang, Sugiharto mengatakan, Dari total 89 warga binaan yang menerima remisi natal, terdapat perincian yang menunjukkan variasi jenis remisi yang diterima.
“Sebanyak 87 warga binaan diberikan Remisi Khusus I (RK I), yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana. Selain itu, 2 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas karena telah menyelesaikan masa pidana hukumannya di Lapas Ketapang,” Kata Sugiharto, Senin (25/12/2023).
Lanjut Sugiharto menjelaskan, Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam memberikan insentif kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Lapas Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan guna mendukung reintegrasi sosial dan pemulihan warga binaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Sugiharto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah berkomitmen untuk mengubah pola pikir dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
“Dengan penuh harap, kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang hari ini menerima remisi Natal. Semoga kesempatan ini dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik lagi,” harapnya
(Ags)










