Kasus Pemukulan Anak Dibawah Umur yang Dituding Mencuri, Keluarga Korban Lapor Polisi

0
3839

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur berinisial RS (13) yang dituding melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai berujung ke polisi. Keluarga korban lapor Polisi.

Saat dikonfirmasi Ketua LBH Gema Bersatu Ketapang, Tengku Amiril Mukminin yang menjadi Kuasa hukum korban RS, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke polisi.

“Benar, orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Sandai,” kata Tengku, Senin (2/6/2025), sore.

Tengku melanjutkan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pendampingan proses hukum hingga persidangan.

“Kasus ini akan kita dampingi hingga ke persidangan, hal ini juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Tengku berharap proses hukum dalam kasus ini berjalan lancar dan sesuai prosedur.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar sesuai prosedur, karena kami nilai kasus ini kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” harapnya.

Sementara Keluarga Korban, Riko berharap, meminta kasus hukum ini ditangani secara tutas dan seadil-adilnya.

“Kami keluarga berharap, bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Dan terhadap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya.

Untuk diketahui, usai mendapatkan perlakuan pemukulan atau penganiayaan korban RS kini dirawat di RSUD Agoesdjam Ketapang dengan kondisi masih mengalami trauma.

(Ags)