Monday, October 5, 2026

Gagal Kerjakan Proyek LPJU, Kadishub Ketapang Pastikan Tolak CV Sky Grup Sebagai Pelaksana

0
324
Foto Ilustrasi penolakan berkas. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kegagalan CV Sky Grup menggarap proyek LPJU tahun 2024 di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan mendapat kecaman dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang.

Perusahaan yang diketahui mengerjakan proyek diduga fiktif tersebut, terancam tidak akan dipakai sebagai pelaksana proyek, terutama di Dinas Perhubungan.

Kepala Dishub Ketapang, Akia menegaskan, secara pribadi dirinya memastikan tidak akan memakai CV Sky Grup pada proyek apapun di Dishub. Meskipun CV itu hanya dipinjamkan ke orang lain.

“Kalau menurut saya pribadi, CV Sky Grup tidak boleh dipakai lagi. Tidak akan dijadikan ikut kerja sebagai penyedia di Dishub. Dinas lain pun saya kira harusnya sama (blacklist-red),” tegas Akia, Selasa (19/8/2025) melalui via telpon.

Menurut Akia, tidak hanya CV Sky Grup, orang yang melaksanakan proyek juga akan menjadi catatan pihaknya. Itu dilakukan agar para pihak yang punya CV lebih selektif melihat orang.

“Termasuk orangnya. Karena kenapa dia berani pakaikan CV ke orang lain, kalau tujuan hanya mau ambil fee, tapi tidak menjaga kualitas pekerjaan. Asumsinya kan begitu,” cetusnya.

Akia menjelaskan, tindakan pribadinya untuk tidak memakai CV Sky Grup di proyek Dishub agar menjadi pelajaran bagi yang memiliki CV atau PT. Jangan kemudian mudah meminjamkan perusahaan.

“Ini pelajaran. Supaya lain kali jangan setiap perusahaan mau dipinjamkan kepada orang lain, yang penting dapat duit. Itu pekerjaan tidak benar,” ketusnya.

“Itu kan sama saja dengan tidak kerja, tanpa keringat, tapi mau duit. Soal besaran atau persen perusahaan yang dipinjam, secara teknis tidak diatur. Tapi biasa secara internal antara mereke,” timpalnya.

Ia menambahkan, dalam penetapan atau penunjukan CV, khususnya pada proyek LPJU tahun 2024, dirinya tidak terlibat. Semua kewenangan berada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Mulai proses awal sampai pencairan, termasuk penetapan CV, secara teknis adalah kewenangan KPA. Saat itu KPA adalah pak Mulyono, detailnya bisa tanya ke yang bersangkutan,” tambahnya.

Ia pun turut menyayangkan tindakan KPA dan PPTK yang tidak selektif menentukan CV pelaksana, terutama pada saat proses pencairan. Parahnya lagi tidak melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kok sampai KPA dan PPTK tidak selektif dalam proses pencairan. Logikanya kan, harusnya proyek sudah selesai baru dibayarkan. Sudah gitu, mereka tidak meninjau ke lapangan, terlalu percaya pelaksana, sedangkan pelaksana ujung-ujungnya mafia,” pungkasnya.

(Ags)

error: Content is protected !!