Eksekusi Lahan Berkekuatan Hukum Tetap di Sintang Kembali Gagal

0
58
Juru sita Pengadilan negeri Sintang, bacakan putusan eksekusi di depan ahli waris dan massa yang tergabung dalam ormas setempat

LINTASKAPUAS | SINTANG — Upaya eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap di Km 10, Dusun Nenak, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, kembali gagal dilaksanakan pada hari Rabu (12/11/2025).

Aparat gabungan yang datang ke lokasi terpaksa mundur setelah menghadapi penolakan dari Pihak ahli waris dan sejumlah massa yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) setempat.

Proses eksekusi yang dipimpin oleh juru sita Pengadilan Negeri Sintang tersebut semula dijadwalkan berlangsung sejak pukul 08.00 wib pagi hari. Petugas keamanan dari unsur kepolisian turut diterjunkan guna memastikan jalannya kegiatan berjalan aman. Namun, sesampainya di lokasi, pihak ahli waris dan sejumlah massa yang tergabung dalam ormas telah berkumpul dan menolak pelaksanaan eksekusi.

Setelah Juru Sita pengadilan membacakan putusan eksekusi, pihak ahli waris dan sejumlah massa yang tergabung dalam ormas berteriak menolak proses eksekusi tersebut, bahkan, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan tim eksekusi dan pada akhirnya setelah dilakukan mediasi, ahli waris dari Aznar Ridwan meminta penundaan ekseskusi pihak masih melakukan proses upaya hukum yang sedang berjalan.

Dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani di Sintang pada 12 November 2025, ahli waris Aznar Ridwan meminta agar eksekusi ditunda karena masih terdapat proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat. Disebutkan pula bahwa mereka tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan gugatan baru di Pengadilan Negeri Sintang.

“Apabila upaya hukum dari ahli waris telah dinyatakan selesai di Polda Kalbar dan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sintang, maka ahli waris bersedia melaksanakan putusan akhir yang diambil pengadilan,” kata pernyataan sikap yang dibacakan ahli waris.

Surat pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh tiga ahli waris, yakni Andy Candra, Muhammad Aziz, dan Ilham Syahfari. Turut menjadi saksi dalam penandatanganan itu antara lain kuasa hukum ahli waris Erwin Siahaan, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Dedi F Siregar, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sintang Amanantio Sabiqunanda, SH.

Dengan adanya surat ini, Pengadilan Negeri Sintang menunda eksekusi untuk memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris menyelesaikan proses hukum yang masih berlangsung. “Eksekusi hari ini ditunda dengan alasan keamanan dan keberatan dari ahli waris,” ujar Wisesa, panitera PN Sintang.

Sebelumnya upaya eksekusi pertama sudah dilakukan oleh Pengadilan negeri Sintang pada bulan September 2025 lalu dan gagal karena sejumlah ahli waris menolak untuk dieksekusi. Dan untuk kedua kalinya Jurus Sita pengadilan negeri Sintang kembali melaksanakan proses eksekusi dan kembali gagal.