Ahli Waris Lahan Rampasan Negara Tempuh Upaya Hukum Perlawanan Sertifikat Baru Mal Administrasi

0
47
Erwin Siahaan, Kuasa Hukum Ahli waris tanah atas nama Aswan Ridwan di jalan Sintang -pontianak Km 10 dusun nenak Desa Balai Agung Kecamatan Sungai tebelian

LINTASKAPUAS | SINTANG – Ahli waris lahan yang terletak di jalan Sintang -pontianak, Km 10 dusun Nenak desa Balai Agung Kecamatan kecamatan Sintang telah berhasil menunda proses eksekusi oleh pengadilan negeri Sintang dengan alasan bahwa pihak ahli waris hingga saat ini masih melakukan upaya hukum.

Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Aswar Ridwan, Erwin Siahaan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum adanya tindak pidana pemalsuan dalam proses penerbitan sertifikat baru atas lahan hasil rampasan negara yang sudah dilelang kembali memunculkan masalah hukum yang serius.

Erwin menyatakan bahwa sertifikat asli masih dalam penguasaan ahli waris, sedangkan pihak yang menerbitkan sertifikat baru, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), diduga menerbitkan surat kehilangan sertifikat berdasarkan putusan pidana yang menyatakan sertifikat berupa fotokopi dirampas untuk negara.

Dugaan indikasi tindak pidana dalam proses ini semakin kuat terkait kasus korupsi kredit fiktif tahun 1998 yang melibatkan almarhum Effendi, di mana sertifikat asli Aswar Ridwan diduga disalahgunakan sebagai dokumen dalam kredit fiktif tersebut. Meskipun tanah disita dalam putusan Pengadilan Negeri Sintang dan dinyatakan dirampas untuk negara, fakta persidangan menyebutkan bahwa fotokopi sertifikat yang dijadikan dasar putusan tidak berhubungan dengan ahli waris asli.

Sebagai respons atas ketidakadilan ini, ahli waris berencana mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet—suatu perlawanan dari pihak ketiga atas putusan pidana—untuk memperjuangkan hak mereka dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Namun, pelaksanaan upaya hukum ini akan dilakukan secara matang dan dipastikan akan segera diajukan secepat mungkin agar permasalahan ini menemukan titik terang.

 

Kuasa hukum Ahli waris menegaskan bahwa selama ketidakadilan masih dirasakan, maka pihak ahli waris akan terus menolak klaim yang diajukan berdasarkan sertifikat yang baru yang mal administrasi

“Kami menghormati putusan pengadilan namun membutuhkan upaya hukum yang didukung bukti kuat agar keadilan benar-benar terwujud.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan proses eksekusi lahan hasil rampasan negara di lapangan, di mana masalah administrasi sertifikat dan isu hukum korupsi turut memperumit pelaksanaan keadilan kepemilikan tanah.