
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Seorang pria berinisial BS (46) berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Selasa (31/03/2026) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
”Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima informasi warga. Saat penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 145,57 gram,” ujar AKP Dewa Made Surita, Kamis (02/04/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung lainnya. Saat ini, pelaku BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.
”Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” tegas Kasat Narkoba.
(Ags)










