Saturday, October 3, 2026

Tak Memenuhi Mutu, 5 Proyek Beton Pemeliharaan Jalan di Ketapang Dibongkar dan Dikerjakan Ulang

0
73
Foto: Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dalam kota (Jalan Dharma Bakti) yang dikerjakan oleh CV. VARIA TEKNIKINDO yang akan dibongkar karena tidak memenuhi mutu. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang bersama penyedia jasa sepakat melakukan pembongkaran dan pengerjaan ulang pada proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Ketapang. Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan mutu beton struktur (fc’\ 20\text{ MPa}) di sejumlah titik berada jauh di bawah standar yang dipersyaratkan.

​Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Pembongkaran Cacat Mutu Nomor: P/3741/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026 yang ditandatangani pada Selasa (29/9/2026).

​Mutu Beton Jauh di Bawah Standard
​Berdasarkan pengujian sampel oleh Program Studi Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan Politeknik Negeri Ketapang, kuat tekan beton pada proyek tersebut hanya mencapai kisaran 7,28 MPa hingga 11,04 MPa dari target yang dipersyaratkan sebesar 20 MPa (fc’\ 20\text{ MPa}).

​Akibat temuan cacat mutu di bawah 85% dari spesifikasi teknis ini, tim memutuskan bahwa struktur beton yang telah dipasang tidak memenuhi syarat.

​Adapun lokasi pengerjaan ulang mencakup lima ruas jalan di Kecamatan Delta Pawan, yaitu
​Jalan Hidayah, ​Jalan Hayam Wuruk, Jalan Brimob, Jalan Darma Bhakti dan ​Jalan Muchrim

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Riyan Heryanto melalui Wakil Ketua Nasdiansyah, mengatakan, ​Keputusan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari tinjauan lapangan bersama yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang H. Dennery, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pihak penyedia jasa CV Varia Teknikindo, serta pemasok batching plant PT DSKA.

Nasdiansyah menjelaskan Sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul 77.4, pihak penyedia jasa diwajibkan memperbaiki cacat mutu tersebut.

“Selama proses perbaikan dan pengerjaan ulang belum selesai dilakukan, Pejabat Penandatangan Kontrak tidak akan melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut,” tegas Nasdiansyah.

Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, ​Pihak pelaksana proyek, CV Varia Teknikindo, beserta pemasok bahan PT DSKA menyatakan menerima hasil evaluasi tersebut dan bersedia melaksanakan pembongkaran serta pembangunan ulang sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, Uti Rustam Efendi yang sekaligus sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak, tidak merespon pertanyaan wartawan.

(Ags)

error: Content is protected !!