
LINTASKAPUAS I KETAPANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial mengingat Disdukcapil merupakan salah satu “wajah” utama pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar mengarahkan pelayanan menuju integrasi digital, salah satunya melalui penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui aplikasi IKD yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran kini tersimpan aman di dalam ponsel pintar warga.
”IKD ini sangat memudahkan warga. Dokumen kependudukan digital ini sudah sah dan diakui secara hukum untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan kesehatan, BPJS, perbankan, hingga pemeriksaan identitas di bandara,” ujar Rudy saat mengisi Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Ruang Aula Disdik Ketapang, Selasa (06/10/2026).
Meski transformasi digital terus berjalan, Rudy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan sarana dan prasarana di tingkat kecamatan. Saat ini, baru ada 10 kecamatan di Kabupaten Ketapang yang dilengkapi alat perekaman KTP-el. Kendati demikian, kecamatan-kecamatan tersebut belum bisa melakukan pencetakan dokumen secara mandiri akibat keterbatasan anggaran alat.
”Satu unit alat rekam biometrik memakan biaya sekitar Rp120 juta, sedangkan printer khusus KTP dan KIA berkisar Rp60 juta. Jadi untuk satu kecamatan setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp180 juta di luar kebutuhan tinta,” jelasnya.
Rudy menegaskan kembali bahwa seluruh layanan kependudukan—mulai dari pencetakan KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian—sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara langsung tanpa melalui jasa perantara atau calo.
Untuk menyasar kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, Disdukcapil Ketapang menyediakan fasilitas pelayanan jemput bola menggunakan mobil operasional.
”Bagi warga yang mengalami lumpuh, disabilitas, lansia, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan dokumen adminduk, petugas kami siap datang langsung ke rumah. Cukup laporkan alamatnya ke Disdukcapil,” kata Rudy.
Selain itu, tim Disdukcapil juga aktif berkeliling secara kolektif ke kantor OPD, sekolah, pesantren, hingga organisasi masyarakat untuk melayani perekaman KTP-el dan aktivasi IKD.
Disdukcapil Ketapang terus memacu persentase aktivasi IKD yang saat ini baru mencapai sekitar 3 persen (sekitar 11.000 jiwa) dari total wajib KTP di Ketapang. Angka ini diharapkan terus meningkat menuju target nasional sebesar 20 persen agar integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik nasional dapat terwujud secara optimal.
Integrasi IKD ini juga dinilai penting oleh pemerintah pusat dalam mendukung akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti PKH, sembako, hingga bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
”Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunggu ada masalah waris atau bantuan sosial baru mengurus dokumen. Kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan harus kita tingkatkan bersama demi kelancaran hak-hak administrasi setiap warga negara,” pungkas Rudy.
(Ags)










