Tuesday, October 13, 2026

Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM di Ketapang, Polisi Sita Mobil Tangki Modifikasi hingga Puluhan Jeriken

0
42
Caption: Foto sejumlah barang bukti kasus BBm yang diamankan Polres Ketapang. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menindak tegas delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu September hingga Oktober 2026. Langkah penegakan hukum ini diambil guna mengatasi hambatan distribusi serta mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dan SPBN setempat.

​Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyalahgunaan BBM bertujuan melindungi hak masyarakat dan menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

​“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegas Putra.

​Hingga Selasa (13/10/2026), Polres Ketapang telah menerbitkan tiga Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM secara ilegal yaitu, ​

•Tersangka S.A. yang Menggunakan Toyota Avanza hitam (KB 1540 GI) yang dimodifikasi dengan tangki besi tambahan berisi Pertalite untuk dijual kembali. ​

•Tersangka M.N. Ditemukan menguasai sembilan jeriken Pertalite (masing-masing 20 liter) dan satu jeriken Biosolar (20 liter) dan

•​Tersangka S.Y. Mengumpulkan Pertalite dari warga yang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk dijual kembali. Adapun Barang bukti yang disita meliputi 13 jeriken Pertalite dan satu unit Toyota Avanza hitam (KB 1938 GG).

​Selain tiga kasus tersebut, Satgas Gakkum juga mengamankan lima orang lainnya berinisial W., F.H., J., R., dan S dalam operasi penindakan di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan pada Kamis (8/10/2026).

​Dari kelima orang tersebut, petugas menyita puluhan jeriken Pertalite, selang, gayung, keranjang angkut, sepeda motor (Honda CB 150 dan Honda Verza), serta sejumlah kendaraan roda empat, termasuk Daihatsu Gran Max (KB 8463 GU), Toyota Avanza (KB 1623 SE), dan Wuling (KB 1128 GO).

​Kapolres memastikan seluruh perkara akan diproses secara profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul BBM serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

​Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukan serta tidak melakukan penimbunan maupun spekulasi harga demi keuntungan pribadi. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

(Ags)

error: Content is protected !!