Eksekusi Lahan 13 Hektar di Dusun Nenak Ditunda, Apa Sebab Situasi Jadi Tidak Kondusif…?

0
27
Ketua Pengadilan Negeri Sintang didampingi Panitra

LINTASKAPUAS | SINTANG – Rencana eksekusi lahan seluas 13 hektar di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 12 November 2025, harus ditunda secara mendadak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Penundaan ini mengejutkan banyak pihak karena situasi di lokasi disebut tenggelam dalam ketegangan yang membuat pelaksanaan eksekusi jadi mustahil. Panitera PN Sintang, Wisesa, mengungkapkan bahwa keputusan tidak melanjutkan eksekusi diambil setelah koordinasi dengan aparat keamanan yang memastikan kondisi di lapangan tidak aman.

“Situasi benar-benar tidak kondusif, kami sudah konfirmasi ke Kabag Ops, dan aparat keamanan tidak dapat menjamin pelaksanaan berjalan aman,” ujarnya. Wisesa menegaskan, keamanan adalah syarat mutlak setiap eksekusi pengadilan. “Ketika pengamanan menyatakan tidak memungkinkan, kami harus mundur demi keselamatan semua pihak,” tambahnya.

Meski eksekusi tertunda, Wisesa menegaskan ini bukan berarti upaya hukum berakhir. Ia membuka peluang bagi ahli waris maupun pihak terkait untuk menempuh jalur hukum secara resmi guna menyelesaikan sengketa lahan ini. “Gugatan bisa diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.(Link)