PN Sintang Siap Laksanakan Eksekusi Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap di Jalan Sintang-Pontianak Km 10

0
126
Juru bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Luthfi Said, S.H didampingi Panitra Pengadilan Negeri Sintang, Wesesa, S.H gelar keterangan Pers

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pengadilan Negeri Sintang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan eksekusi sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan yang menjadi objek eksekusi terletak di Jalan Sintang-Pontianak, tepat di depan SPBU kilometer 10. Desa Sungai ukoi kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Luthfi Said, S.H menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tahap akhir penyelesaian sengketa setelah melalui proses peradilan secara lengkap dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak terkait.

Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika dalam proses eksekusi terjadi Kendala maka akan kita pertimbangan kembali tahapan apa yang akan kita tempuh agar proses eksekusi tetap bisa berjalan dengan lancar, intinya tahapan demi tahapan akan kita tempuh sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan dalam proses eksekusi, ” ucap Lutfi Said kepada sejumlah awak media Sintang saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 11 Nopember 2025.

Sementara Panitra Pengadilan Negeri Sintang, Wisesa menuturkan bahwa proses eksekusi kali ini merupakan kelanjutan dari tahapan yang pernah dilaksanakan pada September 2025, namun eksekusi sebelumnya belum selesai karena masih ada penghuni yang tinggal di lokasi. Oleh sebab itu, eksekusi ditunda dengan kesepakatan kedua belah pihak agar para penghuni mengosongkan rumah secara sukarela.

“Kami dari tim eksekusi telah memberikan tenggang waktu pengosongan selama satu bulan sejak tanggal 24 September 2025, termasuk perpanjangan waktu karena kondisi kesehatan pemohon eksekusi. Namun, hingga batas waktu tersebut, sebagian penghuni belum juga mengosongkan rumah sehingga proses eksekusi akan dilaksanakan kembali secara memaksa namun tetap dengan pendekatan humanis untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Wasesa memperkirakan masih ada sekitar empat rumah yang masih ditempati oleh penghuninya. “Eksekusi kita jadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan tahapan mengeluarkan barang-barang dari rumah, mengamankan penghuni, dan menempatkan barang di posko atau tempat penitipan sementara.

“Untuk proses eksekusi sendiri, Pengadilan Negeri Sintang akan melibatkan pemohon eksekusi, aparat kepolisian, PLN, BPN, dan pemerintah desa setempat.

Meskipun ada gugatan baru dari termohon, hingga kini tidak ada pendaftaran gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Sintang yang dapat menghalangi proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap, ” Jelas Panitra

Wasesa menjelaskan bahwa Kasus sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2011 dan telah melalui berbagai proses hukum termasuk banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sintang sudah final dan mengikat.

“Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak sah atas lahan tersebut sekaligus menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang, ” pungkasnya.