
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Jajaran anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus DM perempuan (31) dan FD laki-laki (33) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diringkus petugas di kamar rumah kontrakan pelaku DM yang beralamat di Jln Transito Rt 17 Kel Paya Kumang, Kec Delta Pawan, Kab. Ketapang Minggu (31/05/2020) lalu sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku DM dan FD berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba di kediaman pelaku DM.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kedua pelaku, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan,” ungkap Kasat, Selasa (02/06/2020).
Kasat menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 13 (tiga belas ) paket sabu siap edar.
“Saat di geledah ditemukan 13 (tiga belas) plastik klip tranparan yang berisi sabu, 1 (satu) Dompet bahan kulit warna hitam dan 1(satu) sendok sabu dari bahan pipet serta uang tunai Rp 170.000,” paparnya.
Kasat menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Ags.Fy)