Sengketa Lahan 13 Hektare di Km 10 Kec. Sei Tebelian Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

0
77
Samsil SH

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kuasa hukum pemohon eksekusi, Samsil SH, menegaskan bahwa eksekusi sengketa lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi (sekarang Desa Balai Agung), Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sah dilaksanakan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).“Proses hukum sudah selesai seluruhnya. Mulai dari Pengadilan Negeri Sintang, Pengadilan Tinggi Pontianak, Mahkamah Agung, hingga PK dengan Nomor 817 PK/PDT/2020, semua menolak upaya hukum dari para termohon eksekusi,” jelas Samsil di Sintang.

Samsil menjelaskan bahwa lahan objek sengketa dimenangkan secara sah oleh kliennya, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri, melalui lelang resmi pada tahun 2001 di Kantor Lelang Negara Pontianak atas permintaan Kejaksaan Negeri Sintang.

Lelang tersebut terkait barang bukti rampasan negara dalam perkara pidana sebelumnya.“Sejak 2001, tanah tersebut sudah sah dimiliki oleh klien kami, dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sintang atas nama Heri,” paparnya.

Permohonan eksekusi diajukan sejak 2019 dan Penetapan Eksekusi diterbitkan Pengadilan Negeri Sintang pada 10 September 2025. Eksekusi sempat tertunda karena adanya permintaan mediasi dari penghuni lahan yang masih menempati sebagian dari lokasi tersebut.

“Penundaan ini bukan berarti pembatalan eksekusi, melainkan itikad baik untuk bermusyawarah dengan warga yang masih berada di lahan. Namun secara hukum, eksekusi tetap harus dijalankan karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan,” tegas Samsil.

Samsil juga menanggapi klaim-klaim dari pihak lain terkait lahan itu dengan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final, mengikat, dan mewajibkan termohon mengosongkan lahan.

“Putusan ini sudah inkrah dan wajib dipatuhi. Kami berharap masyarakat mengerti bahwa ini bukan perkara baru, tetapi pelaksanaan hak hukum yang sudah diputuskan sejak lama,” tutup Samsil