314 Warga Binaan Lapas Ketapang Mendapat Remisi Umum, 11 di Antaranya Bebas Asimilasi

0
1014
11 warga binaan Lapas II B Ketapang yang mendapat remisi umum dan bebas Asimilasi. (Foto Ags Fy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ketapang resmi memberikan Remisi Umum kepada 314 Narapida atau warga binaannya, Senin (17/08/2020).

Pemberian Remisi Umum tersebut setelah melalui beberapa pertimbangan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat.

Kalapas Ketapang Isnawan saat dikomfirmasi mengatakan, pemberian remisi umum terhadap 314 orang warga binaannya dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia yang mana remisi umum tersebut merupakan program Kemenkumham setiap tahunnya.

“Di HUT RI yang ke-75 ini Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat memberikan Remisi Umum kepada 314 orang warga binaan Lapas II B Ketapang,” katanya Senin (17/08/2020).

Lanjutnya menjelaskan, dari 314 orang warga binaannya yang mendapat remisi umum, diantaranya kasus pidana umum dan PP 19 yang terbatas dan tidak ada Napi Koruptor. Selain itu juga dari 314 tersebut ada 11 orang yang bebas melalui program asimilasi.

“Ada 11 orang warga binaan kita yang bebas melalui program asimilasi, yang mana warga binaan tersebut sudah menjalani setengah dari masa hukumannya dan memenuhi syarat lain dari program asimilasi,” jelasnya.

“Dan untuk 11 orang warga binaan tersebut harus tetap berada dirumah dan masih dalam pengawasan Pos Bapas Kalimantan Barat,” timbalnya.

Ia menambahkah, dimasa pandemi ini pihaknya belum bisa membuka jam besuk untuk keluarga warga binaannya mengingat ada surat edaran dari kemenkumham tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat terkhusus keluarga dari warga binaan tentang peniadaan jam besuk, ini bukan keinginan kita, tapi ini merupakan aturan dari kemenkumham guna pencegahan penularan Covid-19 di dalam lapas,” tuturnya.

Terhadap warga binaannya yang menerima remisi HUT RI, ia meminta agar selalu berkelakukan baik. Terlebih selama ini Lapas Ketapang mendapat sorotan sebagai tempat kurang bagus.

“Saya minta dengan narapidana mampu berkelakuan baik, otomatis nama Lapas secara kelembagaan akan baik pula di mata masyarakat,” harapnya.

Selain itu Kalapas juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten ketapang beserta Forkopimda ketapang yang sudah hadir mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual yang dilaksanakan oleh kementeriannya.

Untuk diketahui, dalam penyerahan berkas remisi, turut dihadiri Wakil Bupati Ketapang Suprapto S, Wakil Ketua DPR H Mathoji, Kasdim 1203 Mayor Inf Dedi Indrawan, Kasi Pidum Kejaksaan Hiras Naenggolan dan Kabag Ops Polres AKP Mediyanto. (Ags Fy)