6 Kasus Narkoba Diungkap Polres Ketapang Selama Bulan Mei, Berikut Penjelasan Wakapolres

0
535

Foto saat kegiatan Konferensi Pers di ruangan PPKO Polres Ketapang. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Selain berhasil mengungkap 3 kasus pencurian yang menonjol Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) juga berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dalam Konferensi Persnya yang digelar di ruangan PPKO Kapolres Ketapang melalui Wakapolres yang didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba menyampaikan, bahwa dalam medio bulan Mei 2022, Satuan Reskoba Polres Ketapang berhasil mengungkap 6 peredaran kasus tindak pidana narkotika.

“Pertama pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, dengan terduga pelaku laki laki berinisial HV (34) dengan barang bukti yang diamankan yakni,
2 klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis seberat total 52,77 Gram Bruto, 2 bungkus daun kering diduga ganja seberat 4,88 Gram Bruto, 1 klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 Gram Bruto, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 unit mobil merek Almaz dengan Nomor Plat KB 1775 GK, 1 buah handphone merek vivo serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000,” paparnya.

Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus narkoba yang kedua yakni, di Depan Gg Ananda Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira Pukul 01.30 WIB. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang laki laki terduga pelaku berinisial FRA (24) dan AMD (30) dengan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,54 Gram Bruto, 1 buah handphone merek OPPO dan 1 buah dompet warna hitam.

“Untuk pengungkapan Kasus yang ketiga yakni, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang pada hari senin tanggal 16 mei 2022 sekira Pukul 10.00 wib. dimana anggota Polsek Jelai berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial IPR (27) dan 2 orang laki laki berinisial MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 20 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 Gram Bruto, 10 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,78 Gram Bruto, 1 Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api serta uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,” Imbuhnya.

Kompol Anton, kembali menjelaskan terkait pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekira Pukul 01.30 wib. Pihaknya berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial WEL (31) dan BI (36) dengan barang bukti yaitu, 9 klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2.49 Gram Bruto, 1 buah timbangan elektrik, 3 Buah alat hisap bong dan 2 buah korek api, 1 buah sendok dari pipa sedotan, 1 buah dompet dan 1 buah tas selempang.

“Kasus yang kelima yakni, terjadi di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja Ketapang, pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekira Pukul 00.30 wib. Disini petugas berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial FER (31) dengan barang bukti yang diamankan berupa, 11 klip plastik transparan yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1,59 Gram Bruto, 1 klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 Gram Bruto, 1 buah handphone merek OPPO serta uang tunai sebesar Rp. 1.483.000,” paparnya kembali.

Terkait pengungkapan kasus yang keenam Kompol Anton mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan di BTN Praja Nirmala dan kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas.

“Untuk kasus yang keenam ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah di BTN Praja Nirmala, yang mana dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SAB (49). Dengan barang bukti yang diamankan yakni, 1 klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 Gram Bruto, 2 buah timbangan elektrik, 1 Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas, 1 buah buku catatan serta Uang tunai sebesar Rp. 16.300.000,” terangnya.

Kompol Anton mengatakan, bahwa Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, diakuinya bahwa sejumlah rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diatas merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran dalam memerangi kejahatan narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing meminta seluruh warga masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas kejahatan narkoba dilingkungan masyarakat. (Ags)