74 WBP di Lapas Ketapang mendapat Remisi Khusus Natal

0
387

Sesi Foto Bersama Kalapas Ketapang, Ali Imran dan Pastor saat pengusulan remisi. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang diusulkan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Natal 2022. Diantara 74 WBP, 3 WBP dipastikan langsung bebas pada saat penyerahan SK Remisi Natal 2022 tanggal 25 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, bahwa dalam rangka hari besar keagamaan (Natal) pihaknya mengusulkan remisi khusus tepatnya pada tanggal 25 Desember tahun 2022 yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik. Dengan besaran remisi di awal tahun pertama selama 15 hari, dan tahun kedua selama satu bulan.

“Adapun Remisi khusus I (RK I) 15 Hari diberikan kepada 20 WBP, RK I 1 Bulan diberikan kepada 43 WBP, RK I 2 Bulan diberikan kepada Satu WBP. Sementara itu RK II atau langsung bebas 15 hari diberikan kepada Satu WBP dan RK II 1 Bulan diberikan kepada Dua WBP,” ungkap Ali Imran, Sabtu (17/12/2022) siang.

Ali Imran menjelaskan, bahwa pemberian remisi terhadap WBP merupakan Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang Remisi serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Syarat administratif dan subtantif juga harus dipenuhi oleh narapidana yaitu telah menjalani minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mendapatkan rekomendasi dari asesor Lapas selaku penilai prilaku dan sikap atau SPPN,” terangnya.

Bagi WBP yang nantinya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dan bebas pada tanggal 25 Desember, Ali Imran berharap agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi warga yang sadar hukum.

“Harapan kami, warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif, produktif di masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi,” pungkasnya.

(Ags)