
LINTASKAPUAS I KETAPANG — Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 27 orang di antaranya dipastikan langsung bebas.
Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengungkapkan bahwa pemotongan masa tahanan ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
”Dari total penerima remisi, sebanyak 720 WBP mendapatkan RU I. Sementara 33 WBP memperoleh RU II, di mana 27 orang di antaranya langsung bebas,” ujar Nasihul, Senin (17/08).
“Adapun dari sisa penerima RU II lainnya, satu WBP telah melaksanakan Cuti Bersyarat, sedangkan lima WBP sisanya masih harus menjalani pidana subsider sebelum dapat menghirup udara bebas,” timpalnya.
Nasihul menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku WBP yang dinilai positif selama menjalani masa pidana.
“Hak pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti program pembinaan serta taat pada tata tertib lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan dan program reintegrasi sosial agar para warga binaan siap kembali dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
(Ags)










