
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pemilik Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV. Juara Motor dinilai kembali melakukan pembodohan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang. Hal tersebut setelah sang pemilik tidak lagi melanjutkan pembongkaran Tersus Ilegal miliknya dengan beralasan bucket (Keranjang Besi) excavatornya tidak mampu membongkar bangunan Tersus tersebut. Terkait hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai masuk angin lantaran tidak berani bertindak tegas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) selaku pihak eksekutor.
Sebelumnya Ayong selaku pemilik dari Tersus ilegal tersebut pernah berjanji membongkar semua bangunan (Lantai) Tersus dan tidak akan membangunnya kembali.
Namun fakta dilapangan, bangunan masih berdiri kokoh, hanya terdapat dua titik lantai bekas upaya pembongkaran, selain itu juga, ironisnya masih ada sebuah tongkang yang tetap tertambat di lokasi terlarang tersebut meskipun sudah diminta untuk dipindahkan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Achmad Sholeh menilai dengan tidak dilanjutkannya pembongkaran Tersus Ilegal tersebut oleh pemilik serta masih adanya tongkang yang tertambat dilokasi terlarang, pihaknya merasa pemilik seolah mempermainkan pihaknya beserta Pemda Ketapang.
“Tidak ada alasan lagi, apalagi alasannya Excavator tidak mampu membongkar lantai, ini tinggal keseriusan pemilik kalau seperti ini memang Pemda dipermainkan,” ujarnya, Senin (24/08/2020).
Terkait hal ini, Sholeh mendesak instansi terkait diantaranya Satpol PP untuk menjalankan kesepakatan hasil rapat dan ketika turun kelapangan lantaran jika masih diberi toleransi maka akan menimbulkan opini negatif seolah Satpol PP selaku penegak perda masuk angin soal urusan ini.
“Secara mekanisme administrasi dan upaya persuasif telah dilakukan namun semua tidak didengar dan dijalankan pemilik dengan serius, jangan ada kesan Satpol PP masuk angin urusan dengan pengusaha,” ketusnya.
Selain itu, Sholeh juga mendorong Bagian Hukum Setda Ketapang bersama Satpol PP untuk segera melayangkan tuntutan secara hukum kepada Ayong selaku pemilik Tersus Ilegal.
“Saya ingatkan kembali bagi pemilik Tersus Ilegal tersebut bahwa kita hidup di negara hukum siapa yang melanggar hukum wajib kita bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sholeh juga mendesak pihak KSOP untuk menertibkan tongkang yang masih tertambat dilokasi larangan yang dinilai mengganggu dan membahayakan keselamatan pelayaran dan bangunan jembatan pawan 2.
Sementara itu Saat dikonfirmasi, pemilik Tersus Ilegal, Ayong sempat mengaku masih dilakukan pembongkaran namun setelah disampaikan bahwa tidak ada aktivitas pembongkaran dirinya malah menutup telepon.
Sedangkan anak dari pemilik Tersus, Eko mengaku kalau pihaknya sudah memiliki itikad baik dalam hal membongkar Tersus tersebut.
“Bucket Excavator tak mampu melawan kerasnya lantai bahkan sempat patah, Satpol PP juga ada melihat kondisi itu,” akunya.
Eko melanjutkan, kemungkinan pihaknya akan menyiram air cuka untuk melembutkan lantai namun saat ditanyakan kapan upaya pembongkaran dilanjutkan dirinya tidak bisa memberikan jawaban.
“Yang penting udah ada upaya kita untuk membongkar, kalau soal ponton akan kita pindahkan secepatnya,” dalihnya. (Ags Fy)










