LINTASKAPUAS I KETAPANG – Jajaran Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (30), I (31), dan YA (31). Dalam operasi tersebut, polisi menyita total delapan paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada Senin (20/04/2026) dini hari, mulai pukul 02.22 WIB.
Terkait Kronologi Penangkapan, AKP Dewa menjelaskan, Bahwa Aksi kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Merak, Kelurahan Sampit.
“Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan, IPDA Budi Arie TJ, memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan Tersangka A dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,51 gram bruto,” jelas Dewa, Sabtu (25/04/2026).
Dewa melanjutkan, Berdasarkan pengembangan dari tersangka A, polisi berhasil meringkus tersangka I di sebuah kos di Desa Kali Nilam. Di sana, petugas menyita timbangan elektrik, alat isap (bong), dan perangkat lainnya.
“Tak hanya sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dari tersangka I, yang kemudian mengarah pada tersangka YA yang diringkus di sebuah penginapan di Delta Pawan,” paparnya.
Setelah mengintrogasi tersangka YA, Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial HAP. Berbekalkan informasi tersebut Petugas pun segera bergerak menuju kediaman HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
“Di rumah HAP, kami menemukan barang bukti signifikan berupa 5 paket plastik berisi sabu seberat 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi (Ineks) warna kuning. Namun, terduga HAP sudah tidak berada di tempat dan saat ini masuk dalam daftar pengejaran (DPO),” terangnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut masuk ke wilayah Ketapang.
“Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tutupnya.
(Ags)










