Tangkap KM Sumber Cahaya, Danlanal : Kasusnya Akan Kita Proses Secara Profesional

0
1122
KM Sumber Cahaya saat ditangkap oleh Lanal Ketapang. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang menangkap sekaligus mengamankan Kapal Motor (KM) Sumber Cahaya GT 660 yang merupakan milik salah satu pengusaha di Ketapang, Selasa (18/08/2020) lalu.

Ditangkapnya KM Sumber Cahaya GT 660 karena diduga melanggar beberapa aturan terkait pelayaran.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ketapang, Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap Kapal tersebut dan sampai saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kapal bermuatan semen dari Gresik menuju Ketapang itu.

“Pengamanan awal dilakukan oleh KRI Sembilang di perairan Ketapang yang mana kapal Sumber Cahaya ini dugaan awal melakukan beberapa item pelanggaran,” katanya, Selasa (25/08/2020).

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal yang merupakan salah satu pengusaha di Ketapang.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan saat ini penyidikan masih dilakukan, kalau pasal-pasal yang dikenakan terbukti maka kita teruskan kasusnya ke Kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu Ia juga menjelaskan beberapa item dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait kelayakan kapal, muatan yang over kapasitas serta adanya Anak Buah Kapal (ABK) selaku pengawak yang tidak mempunyai kualifikasi.

“Ada beberapa pasal yang kita kenakan secara spesifik dan untuk lebih detail bisa tanyakan ke penyidik saya, yang pasti kapal ini sama dengan kendaraan lain seperti truk yang ada batasan muatan yang berhubungan dengan muatan yang jika berlebihan bisa membahayakan keselamatan kapal maupun masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini kapal Sumber Cahaya telah diamankan dan bersandar di Dermaga Umum di Sukabangun.

“Perkembangan silahkan ikuti, yang jelas saya akan profesional dalam menangani hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau pihaknya telah menerima SPDP dari Pangkalan TNI AL Ketapang soal dimulainya penyidikan terhadap tersangka yakni nahkoda Kapal atas berinisial AP terkait tertangkapnya KM Sumber Cahaya GT 660.

“Benar kita telah menerima SPDP tersebut yang mana tersangka inisial AP yang mana diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran nahkoda yang tidak memperhatikan kelaikan kapal,” katanya.

Agus melanjutkan, untuk sementara pelanggaran yang disangkakan diantaranya soal keselamatan kapal, pengawasan kapal, muatan kapal, managemen keselamatan dan hal lain yang saat masih dalam penyidikan pihak terkait.

“Setelah dapat SPDP kami tindak lanjuti dengan menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan kasus ini atau istilahnya P16,” jelasnya.

Agus menambahkan, untuk saat SPDP pasal yang disangkakan hanya untuk satu orang yakni nahkoda kapal, untuk itu pihaknya sebagaimana prosedur penanganan perkara setelah P16 akan mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti. (Ags Fy)