
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum aparatur Kelurahan Mulia Kerta terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Heri Iskandar satu diantara warga yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh pihak Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong mengaku kecewa dan berharap ada tindak lanjut atas kondisi ini.
“Tentu kekecewaan ini menjadi tidak sejalan dengan harapan Bapak Bupati Ketapang pada saat evaluasi pelayanan publik bulan desember tahun lalu, yang pernah meminta semua jajaran melakukan pelayanan publik dengan baik,” katanya Senin (7/2).
Sedangkan, lanjut Heri apa yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta malah terkesan mempersulit pelayanan lantaran adanya tarif harga pembuatan SKT yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Sebab tidak semua masyarakat yang hendak mengurus SKT memiliki biaya, bayangkan satu SKT tarifnya yang diminta ada 750 ribu sampai 1 juta lebih, sedangkan dasar aturannya misalkan Perda atau Perbup setahu saya tidak ada, ini bisa dikategorikan pungli,” ketusnya.
Heri menambahkan, dirinya tahu soal penentuan tarif ini lantaran dirinya sendiri telah mengurus SKT pada pertengahan bulan November 2020 lalu yang mana dimintai tarif sebagaimana yang telah ia sebutkan.
Pada pada awal bulan Desember saya kembali mengurus pemecahan SKT malah tidak dilayani dan berkas yang saya masukan malah mau dikembalikan tanpa alasan yang jelas, ini sudah tidak benar,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap hal ini bisa segera ditindak lanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang enggan mengurus SKT karena adanya penentuan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan sepihak membuat rugi masyarakat terlebih jika sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum yakni pungli,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris Inspektorat Wiwiek Maryan membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan Pungli pembuatan SKT yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta.
“Memang ada laporan masuk ke kami dari masyarakat soal dugaan Pungli ini di akhir tahun kemarin,” katanya, Senin (8/2).
Wiwik melanjutkan, pihaknya telah menindaklanjuti awal laporan dengan melakukan verifikaai laporan diantaranya mengecek administrasi seperti identitas pelapor, objek yang dilaporkan dan bukti awal.
“Dari hasil verifikasi kita naikkan ke inspektur dan kemudian didisposisi ke tim mana yang menangani. Terus kita juga ada turun kelapangan dalam rangka sosialisasi dan disaat bersamaan sudah ada dilakukan pemanggilan terhadap Lurah oleh pihak Kecamatan dan dilakukan Berita Acara,” akunya.
Wiwik menambahkan, dari hasil berita acara yang dilakukan oleh pihak Kecamatan ada dua poin saat itu yang pertama yang bersangkutan tidak mengaku melakukan Pungli tapi yang kedua ada pernyataan bahwa pungutan yang diambil atas dasar kesepakatan.
“Jadi untuk penanganan laporan ini sudah disampaikan ke Tim Saber Pungli dan proses lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke tim saber pungli. Yang pasti kalau secara aturan tidak diperboleh memungut biaya,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Satgas Saber Pungli Ketapang, Kompol Jonathan David membenarkan kalau pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan Pungli terkait pengurusan SKT di Kelurahan Mulia Kerta.
“Laporan awal dari masyarakat ke inspektorat karena kita ada Satgas jadi kita tangani. Laporan sudah kita terima dan sekarang lagi dalam progres,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kalau pihaknya Selasa (9/2) akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pungli ini, yang mana gelar perkara akan diikuti tim satgas saber pungli yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.
“Besok kita gelar sebagai tindak lanjut dari laporan ini, hasilnya apa akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Kelurahan Mulia Kerta, Uti Fat’hullah mengaku tidak pernah sama sekali membuat kebijakan pemungutan biaya terkait pengurusan SKT diwilayah Kelurahan Mulia Kerta.
“Kami tak pernah minta apalagi nentukan tarif, itu tidak pernah. Bahkan saya tidak pernah menerima uangnya,” tegasnya.
Ia melanjutkan, memang pihaknya tidak memiliki anggaran dalam pengurusan SKT hanya saja pihaknya tetap berupaya melayani masyarakat dengan menurunkan tim lapangan yang biasanya Kasi Tapem, Staf, RT setempat serta warga terdekat.
“Tim turun ini ada kesekapatan sama tuan tanah, dikasi mereka ambil tapi tidak pernah nentukan,” akunya.
Ia menambahkan, kalau secara logika tanpa anggaran pihaknya tidak bisa melakukan pengukuran karena siapa yang akan turun kelapangan jika tidak ada biaya. Sedangkan dirinya sebagai Lurah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya tim.
“Jadi kalau mereka turun ada yang memberi mereka ambil, jadi kalau laporan tidak benar karena tidak pernah nentukan tarif,” jelasnya.
Terkait adanya laporan masyarakat terhadap pihaknya, ia mengaku bahwa ini ada ujian sebagai lurah dan mendukung langkah saber pungli dalam melakukan penanganan ini.
“Kami sudah layani masyarakat eh malah dilaporkan. Sedangkan masyarakat yang bilang ada pengurusan tidak diproses, ya karena pengurusan pemecahan SKT ranahnya bukan ke kami tapi ke BPN makanya tidak bisa kami uruskan,” tukasnya. (Agsfy)










