Sunday, October 4, 2026

Terduga Pelaku Perampas Handphone di Hayam Wuruk Ditangkap Polisi

0
861
Foto tersangka MA saat diamankan petugas ke Mapolres Ketapang. (Foto Ist).

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Seorang pria berinisial MA (27) berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Ketapang. Warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang tersebut digelandang ke Mapolres Ketapang karena diduga telah merampas sebuah hand phone milik seorang warga di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Minggu (16/05/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan Korban bernama Herman Williem (45), warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan.

” Benar kita telah mengamankan seorang oknum warga berinisial MA yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sebuah handphone,” ujar Primas Senin siang.

Lanjut Primas menjelaskan, bahwa pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib, anak korban yang bernama Christian William meminjam Handphone milik korban jenis VIVO tipe V2022 warna Gravity Black untuk bermain game di teras rumah.

“Sekira pukul 21.00 wib, Datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Matic bewarna hitam, yang tidak dikenal anak korban, dengan modus berpura pura menanyakan alamat seseorang, pelaku langsung merampas handphone dari tangan anak korban dan langsung melarikan diri,” jelasnya.

“Mengetahui hal tersebut, Korban langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Tim Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan tersebut. Upaya penyelidikan berhasil setelah petugas mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku, Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita sebuah handphone dari tangan pelaku yang ciri ciri serta nomor imei handphone identik dengan handphone milik korban,” paparanya.

Untuk diketahui, Kini pelaku beserta barang bukti sebuah handphone jenis VIVO tipe V2022 warna Gravity Black dengan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi KB 6946 GI warna hitam, telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Dan Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Agsfy).

error: Content is protected !!