Reskrim Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mes Akcaya

0
875
Foto Pelaku beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolsek Delta Pawan. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Delta Pawan akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian pembobol Mes Akcaya, yang selama ini didiami oleh seorang wartawan harian cetak Pontianak Post, Ahmad Sofi, di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Ahmad Sofi bertugas di luar kota pada selasa lalu (11/5/2021).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu. Chandra Wirawan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari Nazirin, warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan yang juga selaku penanggung jawab Komplek Mes Akcaya Ketapang.

“ Benar bahwa pada hari jumat dini hari tanggal 14 Mei 2021, kita telah menerima laporan tindak pidana pencurian dari saudara Nazirin yang mana laporan ini langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dari kejadian ini,” ujar Chandra, Selasa (18/05).

Lanjutnya, pada hari yang sama, ia bersama anggotanya menemukan di grup jual beli di media sosial Facebook grup ” BISNIS KETAPANG “, sebuah postingan penjualan barang berupa 1 ( satu ) Buah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan ” GM SUPER CROSS ” + Google yang ciri-ciri barang tersebut identik dengan barang yang dilaporkan hilang dicuri.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Saya bersama Kanit Reskrim Ipda. Meinardus Yudiansyah
dan Timnya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari senin tanggal 17 Mei 2021, Kita berhasil menangkap pelaku berinisial REV (37) di rumahnya Jalan Gajah mada Gang Haji Deralib, Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” paparnya.

Akibat perbuatanya kini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan ” GM SUPER CROSS ” + Google, Speaker Merk Simbadda Warna Hitam 3 ( tiga ) buah dengan masing-masing 1 ( satu ) Speaker Ukuran Besar dan 2 ( dua ) Speaker Ukuran Kecil, telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Sementara itu, wartawan harian cetak Pontianak Post, Ahmad Sofi, mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja Polres Ketapang khususnya Polsek Delta Pawan yang sudah berhasil mengungkap pelaku pembobol Mes Akcaya Pontianak Post.

“Saya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Polres Ketapang khususnya Polsek Delta Pawan dalam mengungkap kasus pembobolan Mes Akcaya ini, yang hanya dalam kurun waktu 1 minggu meskipun dalam keadaan suasana lebaran namun tugas mengayomi dan melindungi masyarakat masih tetap dijalankan. Bravo Polres Ketapang, salam Presisi,” tutupnya. (Agsfy)