Polres Ketapang Ungkap Empat Kasus Kejahatan Konvensional, Dari Curanmor, Jambret Hingga Peti

0
694
Foto saat kegiatan Konferensi Pers di Aula Mapolres Ketapang. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap empat kasus kejahatan konvensional dalam waktu sepekan. Adapun empat kasus kejahatan berhasil diungkap yakni tiga kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan satu kasus penjambretan handphone. Selain empat kasus tersebut, Polres Ketapang juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Kapolres Ketapang, AKBP. Wuryantono dalam konferensi Pers nya mengatakan bahwa terungkapnya empat kasus tersebut berawal dari peran aktif masyarakat termasuk korban dalam menyampaikan laporan kejadian.

“Untuk kasus curanmor modus pelaku dengan mengincar sepeda motor yang terparkir dan menunggu kondisi sepi khususnya pada malam hari pelaku menjalankan aksinya,” katanya, Kamis (1/7).

Kapolres menjelaskan, kasus curanmor dengan laporan pertama terjadi di halaman parkir hotel borneo pada Minggu (27/6) sekitar pukul 04.00 dinihari. Yang mana pada saat kejadian dua pelaku yakni Yan (19) dan Set (18) terlebih dahulu mengintai motor Klx milik korban.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya ketika situasi sepi, mereka kemudian mendorong motor korban menjauh dari lokasi untuk kemudian menyalakannya dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor,” jelasnya.

Lanjutkan Kapolres menerangkan, selain melakukan aksinya di parkiran hotel borneo, kedua pelaku Yan dan Set kembali menjalankan aksinya di parkiran hotel aston pada Senin (28/6) sekitar pukul 01.40 WIB dengan modus operasi yang sama.

“Anggota yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kediaman salah satu dari pelaku pada Selasa 29 Juni sekitar pukul 01.00 WIB. Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor klx yang merupakan hasil kejahatan dari kedua pelaku,” terangnya.

Kapolres menambahkan, untuk dua kasus lainnya yakni kasus penjambretan handphone yang dialami seorang anak berusia 12 tahun yang mana kejadian tersebut bermula ketika korban sedang bermain handphone di depan warung milik orang tua korban yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit, Selasa (22/6) sekitar pukul 20.50 WIB.

“Pelaku merampas handphone korban secara paksa untuk kemudian melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah menunggu bersama pelaku lainnya disekitar lokasi kejadian,” imbuhnya.

Terkait penangkapan terhadap kedua pelaku jambret, Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, yang kemudian ditindaklanjuti langsung dengan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan dua pelaku yakni Dzul (42) dan Sul (33).

“Setelah dikembangkan, ternyata sebelum merampas handphone korban, kedua pelaku sebelumnya telah mencuri sepeda motor honda scoopy milik warga di daerah Jalan Pinang Jaya Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong pada pukul 04.45 WIB,” ungkapnya.

Terkait kasus PETI Kapolres memaparkan, berhasilnya pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang, dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang ternyata benar bahwa ditemukan 7 oknum warga yang sedang melakukan kegiatan penambangan.

“Saat dilakukan pengecekan terkait perizinan usaha tambang tersebut, para oknum pelaku penambangan tidak bisa menunjukan izin usaha tambang dan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Disampaikan Kapolres bahwa saat ini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Agsfy)