Razia Peti di Sayan, Polsek Sandai Amankan Tiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

0
707

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang kembali melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/08/2021) lalu.

Dalam kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar Hidayat tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai penambang Emas ilegal dan sejumlah barang bukti hasil tambang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana Dalam Press Release nya yang digelar di Aula Polres Ketapang, Senin (16/08) siang pukul 13.00 Wib. Mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang diduga melakukan penambangan Emas secara ilegal Ini akan diancam pasal undang-undang pertambangan.

“Adapun Pelaku yakni berinisial Sug (48) dan IB, (38) Serta Rus, Perempuan (38).
Dan ketiga pelaku akan dijeratan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar rupiah,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, dalam operasi tersebut pihak jajarannya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari mulai alat untuk beroperasi sampai barang bukti hasil tambang.

“Dari ketiga pelaku, jajaran kita berhasil mengamankan yakni, satu batang Emas, dua butir Emas, satu set alat pembakar karbon, satu Kilogram Fijer, satu buah potongan drum berisi karbon, satu set mesin penyedot merk TANOSS, dua buah Drum, satu buah sekop, satu buah terpal warna hijau, satu buah timbangan elektrik berwarna putih, satu buah timbangan elektrik berwarna hitam merk CHQ, satu buah buku nota, satu lembar Nota, Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 114 Lembar dan Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 Lembar serta satu bungkus kantong plastik klip kecil sebagai barang bukti,” paparnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait tersangka beserta seluruh barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. (Agsfy)

Foto Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat memegang alat bukti emas batangan. (Foto Agsfy)