Tim Buser Polres Ketapang Ringkus Tiga Kawanan Perampok yang Beraksi di Kendawangan

0
535

Foto ketiga tersangka perampokan beserta barang bukti. (Foto Edit Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tim Buru Sergap (Buser) Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang kawanan perampok yang sempat melakukan aksinya di sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Senin (21/03/2022) kemarin. Ketiga kawanan perampok ini berjenis kelamin laki-laki dengan inisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44). Sebelumnya tiga orang perampok ini sempat buron.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Yasin mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku perampokan tersebut berawal saat Polsek Kendawangan Polres Ketapang menerima laporan dari Koban Nordiun, yang mana berdasarkan laporan korban di rumahnya telah mengalami perampokan pada hari kamis 10 maret 2022 sekira pukul 18.30 wib.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dirampok dimana saat kejadian keadaan rumah dalam keadaan kosong. Dari kejadian ini, korban kehilangan beberapa perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar 800 juta rupiah. Atas dasar laporan korban ini, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” ujar M. Yasin Selasa, (22/03/2022).

Lanjut M. Yasin menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Buser Polres Ketapang pertama mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada hari minggu 20 maret 2022 sekira pukul 22.00 wib, tim buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Kemudian Setelah pelaku ZUL diamankan, anggota kembali melakukan pengembangan dan pada hari senin 21 maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari, gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar Rp. 77.650.000,” jelasnya.

M. Yasin menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (Ags)