Ketahuan Cabuli Anak Bawah Umur, Tersangka Gantung diri

0
489
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakkara, S.I.K., M.H

LINTASKAPUAS | SINTANG – Seorang pria paru baya berinisial LD warga dusun Tanjung Lalau RT.02 Desa Tanjung Lalau Kec. Kayan Hulu Kabupaten Sintang nekat bunuh diri setelah ketahuan mencabuli seorang bocah umur 12 tahun.

Namun, Setelah aksi bejat tersangka ketahuan, tersangka telah ditemukan tewas bunuh diri oleh pihak keluarga, di kebun warga pada, Selasa 22 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP. Idris Bakkara mengatakan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka sebelum gantung diri terjadi pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB di gedung balai desa Tanjung Lalau.

“Korban disetubuhi tersangka sebanyak dua kali, pertama dilakukan di lokasi kebun karet milik warga pada hari senin 14 maret 2022 dan kedua pada hari sabtu 19 maret 2022 di balai Desa pada malam hari,” ucap Idris.

Idris menyampaikan bahwa modus yang dilancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan membuat korban gila bila tidak menuruti kemauan tersangka. “Dengan ancaman akan dibuat gila jika tidak menuruti tersangka, korban takut dan menuruti keinginan Tersangka,” jelasnya.

Karena merasa anaknya telah dicabuli tersangka, akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan tersangka ke aparat kepolisian pada hari senin 20 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WIB.

Saat dilakukan pencarian ke rumah, tersangka ternyata sudah melarikan diri. Dan pada keesokan harinya, Selasa 22 Maret 2022, sekitar jam 10.30 WIB, tersangka ditemukan gantung diri di dalam kebun warga setempat.

Kasat reskrim juga mengatakan untuk proses kasus hukum tindak pidana pencabulan tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
“Setelah semua lengkap dan karena tersangkanya sudah meninggal dunia maka selanjutkan maka proses hukumnya kita hentikan melalui Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan(SP3),” pungkasnya.