Bentuk Tim Khusus, Pelaku Perampokan yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polres Ketapang

0
450

Foto Tersangka MM saat diamankan. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Merespon cepat informasi yang sempat membuat khawatir masyarakat Ketapang terkait adanya peristiwa perampokan yang terekam CCTV milik warga di sebuah rumah di jalan Mulia Sepakat, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang viral di Media Sosial (Medsos). Kapolres Ketapang memerintahkan jajarannya untuk segera membuat tim khusus guna mengungkap cepat pelaku kejahatan tersebut.

Tak butuh waktu lama berselang beberapa hari setelah melakukan penyelidikan di lapangan. Tim khusus Polres Ketapang yang terdiri dari Unit Resmob Buser Polres Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M.Yasin berhasil meringkus pelaku kejahatan tersebut di sebuah kamar hotel di Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam Konferensi Persnya yang digelar di halaman Mapolres Ketapang, Jum’at (25/03/2022) menjelaskan bahwa Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada hari senin 21 maret 2022 sekira pukul 20.45 wib. Dimana saat kejadian korban merupakan seorang ibu rumah tangga sedang sendirian di dalam rumah.

“Melalui rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, diketahui pelaku berinisial MM 29 Tahun seorang diri melakukan aksinya. Melalui pintu samping rumah, pelaku sempat mengetuk pintu dan langsung di buka oleh korban,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, usai dibukai pintu, Pelaku langsung mendekap korban seraya mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa arit. Karena dibawah ancaman, korban lalu membawa pelaku kedalam kamar untuk mengambil uang sekitar 3 juta rupiah yang langsung diambil pelaku dan meninggalkan korban untuk segera kabur.

Sementara itu, terkait kronologis penangkapan AKP M.Yasin menjelaskan, bahwa pada hari kamis 24 maret 2022 sekira pukul 16.00 wib, Tim Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku MM yang sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang, dan dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit handphone vivo, uang tunai sisa dari hasi kejahatan sebesar 800 ribu rupiah serta sebilah arit.

“Saat penangkapan terhadap pelaku MM ini, Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarnakan pada saat itu pelaku MM diketahui masih menyimpan Sajam (Celurit) dan sempat melawan petugas,” papar M.Yasin

M.Yasin mengatakan, terhadap Pelaku sendiri terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Berdasarkan catatan kriminalnya pelaku MM ini merupakan seorang Residivis dan sudah 4 kali melakukan kejahatan yang sama, dan perlu diketahui bahwa kejadian ini memang tidak ada keterkaitannya terhadap tahanan yang kabur dan sekarang sudah tertangkap ini,” ungkapnya.

M.Yasin menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi disekitar, dan juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal atau pelaksanaan kegiatan siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Ketapang mari bersama menjaga Harkamtibmas, dan apabila mengalami atau mengetahui kejahatan tindak pidana agar segera melapor ke Polres Ketapang, karena bagi kami tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan semua akan kami libas habis,” tegasnya.