PT BAP Diduga Operasikan Penyedotan Pasir Laut dan Reklamasi Tanpa Izin

0
8

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT Borneo Alumindo Prima (BAP), kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan biji bauksit menjadi alumina di Desa Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang ini, diduga kuat telah melakukan aktivitas penyedotan pasir laut dan reklamasi secara ilegal.

​Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya bukti video yang direkam pada April 2026.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aktivitas perusahaan yang terafiliasi dengan Hangzhou Jinjiang Group Co. Ltd asal Tiongkok tersebut tengah menyedot pasir laut untuk dialirkan ke sebuah proyek penimbunan (reklamasi).

​Meski perusahaan memiliki fasilitas smelter dan pelabuhan khusus, aktivitas reklamasi tidak dapat dilakukan sembarangan.

Secara hukum, setiap kegiatan penimbunan laut wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi regulasi ketat.

​Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa poin krusial yang diduga dilangkahi oleh PT BAP:

•​Izin Teknis dan Administrasi: Reklamasi memerlukan studi kelayakan, rencana induk, serta izin lokasi dan pelaksanaan dari Gubernur atau Menteri, tergantung pada luas wilayahnya.

•​Landasan Hukum: Aktivitas ini diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

•​Keselamatan Pelayaran: Karena menyangkut kepentingan pelabuhan, kegiatan pengerukan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan terkait faktor keselamatan laut.

•​Dampak Lingkungan dan Hak Negara
​Pakar hukum menegaskan bahwa tanah hasil reklamasi pada dasarnya dikuasai langsung oleh Negara.

Selain aspek legalitas lahan, perusahaan juga diwajibkan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut serta kehidupan nelayan tradisional di sekitar lokasi proyek.

Untuk diketahui, ​Penimbunan laut hanya dianggap legal jika sudah memenuhi syarat administratif yang lengkap dan melalui uji aspek lingkungan yang ketat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BAP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Terkait permasalahan ini, Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan apakah proyek tersebut memiliki izin lingkungan (AMDAL) dan izin pelaksanaan yang sah.

(Ags)