Serahkan Dua Unit Motor Kasus Curanmor, Kasat Reskrim: Gunakan Penguncian Ganda Untuk Sepada Motor

0
565

Foto saat penyerahan 2 unit sepeda motor kepada pemiliknya. (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG -Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menyerahkan kembali dua unit motor yang merupakan barang bukti kasus Curanmor kepada pemiliknya, Kamis (30/3/2022) pagi.

Satu unit diantaranya merupakan hasil pencurian di Komplek Perumahan Mulia Kalbar 2 blok F, Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang, pada 2 Maret lalu. Motor itu digasak maling saat diparkir di luar rumah.

Aksi pencurian itupun sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dua orang pelaku tampak melarikan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 6165 ID tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin saat menggelar Konferensi Pers di depan ruang Lobi Mapolres Ketapang memaparkan kepada awak media, bahwa satu dari dua kendaraan tersebut diambil dalam keadaan terkunci stang. Maka dari itu, Ia mengingatkan agar warga menerapkan pengamanan ganda bagi kendaraan masing-masing.

“Saya mengedukasi kepada masyarakat semua untuk menerapkan standar keamanan ganda, jadi bukan hanya mengunci stang, bisa juga disertakan dengan menggembok cakram,” kata M. Yasin.

M. Yasin berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu salah seorang korban, Juliansyah (28) pemilik motor Honda Scoopy, mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisan.

“Motor ini hilang tanggal 2 Maret lalu, saat dicek di CCTV kejadian sekitar pukul 4 subuh. Hanya satu hari, Alhamdulillah polisi sudah mendapatkannya kembali, saya ucapkan terima pada pak Kapolres berserta anggota yang telah menemukan dan mengembalikan ke kami,” tukasnya. (Ags)