Polres Ketapang Ungkap 270 Kasus Selama Operasi Pekat

0
407

Foto saat kegiatan Konferensi Pers digelar. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan sejumlah kasus selama dua pekan menjalankan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Senin (18/04/2022) sore di Halaman Mapolres Ketapang.

Dengan menghadirkan beberapa tersangka beserta barang bukti, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana yang didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Kasat Intel.

Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Ketapang memaparkan ada sebanyak 270 kasus yang berhasil diungkap Polres Ketapang beserta jajarannya selama menjalankan operasi terpusat dengan sandi operasi Pekat Kapuas 2022.

“Selama menjalankan operasi pekat ini, Polres dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 270 kasus, terhitung dari mulai 1 April sampai dengan 14 April 2022. Dengan rincian sebanyak 35 Kasus naik ke tahap penyidikan berikut 52 pelaku yang diamankan, sedangkan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang yakni 18 Kasus Narkoba, 10 Kasus Perjudian, 49 Kasus Miras, 69 Kasus Prostitusi, 49 Kasus Premanisme, 10 Kasus Petasan dan 65 Kasus Sajam.

“Untuk Kasus Narkoba, Target operasi sebanyak 6 kasus, namun Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka 26 orang, 23 diantaranya laki-laki dan 3 Perempuan, dengan total keseluruhan barang bukti Sabu seberat 42,32 Gram Bruto, Pil Ekstasi sebanyak 1 butir dengan berat 0,32 Gram Bruto serta Uang Tunai berjumlah Rp 15.280.000,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, terhadap para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat dengan Pasak 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

Terkait kasus Perjudian Kapolres menjelaskan dari 5 kasus yang ditargetkan, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka 19 orang, 17 laki-laki dan 2 Perempuan.

“Adapun seluruh barang bukti yang diamankan yakni, 2 Kotak Kartu Remi Box, 2 Buah Buku Rekap Nomor Togel, 6 Buah Handphone, 6 buah Lapak, 15 Buah Dadu serta Uang Tunai sebesar Rp 32.869.000, dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” paparnya.

Terkait Miras Kapolres menjelaskan, dari target operasi sebanyak 4 kasus, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus, dimana sebanyak 5 kasus miras yaitu produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 5 orang.

“Untuk barang bukti Miras kita amankan 1 Drum berisi 150 liter Arak, 17 Jerigen Arak ukuran 20 Liter, 2 Buah Dandang besar, 4 kantong Ragi ukuran 1 Kilo Gram, 3 Karung Gula ukuran 25 Kilo Gram serta 78 Kantong arak siap edar ukuran 1 liter,” jelasnya.

Kembali Kapolres menerangkan, dari 49 Kasus Miras, ada 5 kasus naik ketahap penyidikan dan akan diancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk 44 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil (Beberapa Botol). Diakui Kapolres Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku penjual miras untuk tidak lagi menjual miras.

“Untuk Kasus Prostitusi, ada Sebanyak 69 Kasus yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing,” tuturnya.

Terkait Kasus Premanisme Kapolres menjelaskan, dari 49 kasus ada 2 kasus yang naik ke tahap penyidikan dengan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka. Sementara 47 kasus dilakukan pembinaan.

“Dua orang tersangka tersebut terpaksa kita naikan kasusnya dikarenakan terlibat tindak penganiayaan terhadap 2 orang korban dengan barang bukti 2 helai pakaian korban dan 2 helai pakaian tersangka, dan tersangka diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara,” terangnya.

Untuk kasus Petasan dan Sajam semua dilakukan pembinaan oleh Pihak Polres Ketapang dengan berbagai pertimbangan.

“10 Kasus Petasan dan 65 Kasus Sajam semua kita lakukan pembinaan tentunya dengan melihat berbagai pertimbangan seperti petasan hanya dijual skala kecil dan untuk sajam memang digunakan sebagai alat kerja,” tukasnya. (Ags)