
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BO (52) beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter.
“Saat diamankan pelaku mengaku kalau minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Yasin melanjutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
“Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.
Yasin menambahkan, bahwa sebelumnya pihak Polres Ketapang juga beberapa kali telah melakukan penegakan hukum terkait penyeludupan dan penimbunan BBM illegal diantaranya pada tanggal 13 April 2022 dimana pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial JI yang pada saat itu sedang mengangkut 2.200 liter BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara.
“Pada tanggal 14 april 2022, dimana kita amankan satu orang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit Truck bermuatan 6.800 liter solar subsidi, sehingga total dari tiga kasus ini, hampir 11.400 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan dari upaya penyalahgunaan,” tukasnya. (Ags)










