
LINTASKAPUAS | SINTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny mengatakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang wajib menyisihkan 7 persen lahannya untuk kawasan hutan.
Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan gubernur(Pergub) nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan. nah didalam Pergub ini, perusahaan perkebunan diwajibkan menyisihkan 7 persen lahannya untuk kawasan hutan, ” ungkap Ronny kepada lintaskapuas saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Menurut Politisi Muda Nasdem ini, Pergub nomor 6 tahun 2018 tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah daerah. ” Pergub ini sudah disosialisasikan, kita berharap peraturan yang sudah ada ini bisa dipatuhi oleh pihak perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang, ” Harapnya.
Ia juga mengatakan dengan disosialisasikannya Pergub nomor 6 tahun 2018 tentang tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi hutan yang semakin berkurang.
Saat ditanya terkait dengan bencana Banjir disebabkan karena faktor lingkungan, menurutnya tidak bisa dibilang tidak, sebab sebagaimana diketahui bahwa kondisi hutan kita sepuluh tahun lalu tidak sama lagi dengan kondisi hutan kita saat ini.
“Hanya saja ada faktor ekonomi juta didalamnya, oleh sebab itu kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan karena kerusakan hutan, “ujarnya.
Ia juga mengatakan selain faktor lingkungan, banyak faktor penyebab terjadinya bencana Banjir di kabupaten Sintang, seperti faktor alam.
“Seperti intensitas curah hujan sedang hingga tinggi yang melanda Sintang. Selain itu, ada juga perubahan iklim. Mungkin dulu kondisinya tidak ekstrem seperti ini. Kalau ini kita lihat full ya, tahun ini tidak ada musim kemarau panjang.
Artinya, curah hujan di wilayah kita terjadi sedang hingga tinggi,” ungkap Florensius Ronny.










