
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepolisian Resort Sintang telah menetapkan satu orang tersangka kasus kematian Yolanda dengan inisial TM, warga asal Riau yang meninggal didalam room Kareoke Angel Hall & Langue Myhome Sintang pada tanggal 17 juli 2023 bulan lalu.
kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi mengatakan bahwa tersangka TM saat ini sudah ditahan di rumah Tahanan Mapolda Kalbar.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka, dan saat ini sudah ditahan di rutan polda kalbar, penahanan dilakukan disana untuk pengembangan terkait pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari mana, ” ungkap Dedi saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Sintang, senin, 14 agustus 2023.
Dedi menjelaskan bahwa yang memberikan obat terlarang tersebut adalah tersangka TM termasuk kepada korban Yolanda. ” Didalam room karaoke itu ada 5 orang, jadi TM ini lah yang memberikan obat terlarang kepada Yola termasuk juga kepada empat orang yang ada didalam room tersebut, ” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah 13 orang yang diperiksa menjadi saksi terkait dengan kasus kematian Yolanda termasuk Tersangka. ” Kelima orang yang ada didalam room sudah kita periksa sebagai saksi termasuk tersangka serta saksi-saksi lainnya., Jadi jumlah yang sudah kita perikasa itu ada 13 orang, ” ucapnya.
Dedi juga menambahkan bahwa terkait dengan tersangka mungkin akan bisa bertambah. ” Kalau untuk tersangka kemungkinan bertambah nanti kita lihat sesuai dengan peran masing-masing dari saksi ini, apakah dia ada ikut serta membantu atau tidak, sekaligus kita menunggu hasil outopsi keluar, ” pungkasnya.










