LINTASKAPUAS | SINGKAWANG — Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, berujung perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WIB berakhir ricuh.
Pihak pengelola menyebut lahan parkir tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada Pemerintah Kota Singkawang telah dibayarkan. Namun, di tengah pengelolaan itu muncul persoalan dugaan permintaan setoran atau “jatah” dari pihak tertentu.
Kun Abdullah disebut diminta meninggalkan lokasi. Namun, ia tetap bertahan karena mengaku sebagai koordinator parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan. Persoalan tersebut kemudian dibicarakan dalam pertemuan yang dihadiri Kun Abdullah, Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan sejumlah orang lainnya. Sementara pihak VH alias KS disebut hadir bersama beberapa orang, termasuk MZ.
Menurut kronologi pihak pelapor, pembicaraan kembali membahas persoalan setoran parkir. Disebutkan, muncul pernyataan bahwa pengelolaan parkir akan diambil alih apabila setoran atau “jatah” tidak dipenuhi.
Pertemuan itu tidak menemukan titik temu. Mesa kemudian menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, saat hendak mengakhiri pertemuan, ia disebut mengalami pencengkeraman pada bagian leher baju, didorong, lalu ditarik ke dalam Oriental Kopitiam. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan.
Kun Abdullah mengaku dipukul hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja. Pecahan gelas disebut mengenai tubuhnya. Vaskal yang berusaha melerai juga diklaim terkena pukulan dan tendangan, sedangkan Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Mahisha Agni alias Messa sebelumnya disebut membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi. Rekaman CCTV serta keterangan saksi juga disebut telah diserahkan kepada penyidik.
## Pelapor Disebut Menjadi Tersangka
Perkara ini menjadi sorotan setelah Kun Abdullah dan Vaskal disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Perubahan status hukum itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta rekonstruksi kejadian sejak awal pertemuan hingga keributan.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV dan seluruh saksi dinilai penting untuk memastikan siapa yang pertama kali melakukan kontak fisik, termasuk tindakan mencengkeram, mendorong, memukul, atau menendang.
Proses hukum diharapkan mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya.
**Sumber: Agyl Eka P., Ketua BPM DPD Kota Singkawang**










