
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Barat kembali menetapkan 4 orang tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan ketungau II yang terletak di wilayah kecamatan ketungau Tengah Kabupaten Sintang.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penetapan empat tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ketungau II dilaksanakan pada, senin 10 oktober 2023 kemarin.
Ke-empat orang tersangka baru yang yang ditetapkan tersebut yakni atas nama inisial AS, LU, LOR dan LO.
“Tersangka AS bertindak sebagai penerima pengalihan pekerjan dari direktur CV. RPP kepada CV. RMK( sebagai pelaksana dilapangan) hanya saja pekerjaaan dilapangan tid sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/ adendum, ” jelasnya.
Sementara LU, Lanjut Petit Wijaya, merupakan Direktur CV. RMK yang mengalihkan pekerjaan kepada tersangka AS, yang mana tersangka LU menyiapkan personel fiktif, menandatangani BA pembuktian kualifikasi dan kontrak atas nama tersangka inisial RI dan menerima fee dari pencairan uang muka yg digunakan sebagai pembayaran pinjaman/hutang.
Sementara tersangka JO selaku penerima pengalihan pekerjaan (pelaksana lapangan) dari CV. PP dengan Direktur sdr. LOR . Dan yang ke E empat Sdr LO , selaku Direktur CV. PP yang melakukan pengalihan pekerjaan kepada sdr. JO dan menerima fee sebesar kurang lebih 6 juta rupiah.
Terhadap keempat tersangka kita persangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Petit.
Sebagai mana diketahui bahwa sebelumnya, terdapat enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ketungau II yakni AS (selaku PPK), AK (selaku PPTK), ZH (pelaksana sub pekerjaan), TH (Direktur PT.KPB), AI (Direktur PT NN), RI (Direktur CV. RPP).
Dengan ditetapkannya 4 tersangka baru maka jumlah tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ketungau II yang terletak di desa Wirayuda-Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat saat ini berjumlah 10 orang tersangka.
Proyek pembangunan Jembatan Ketungau II Tersebut mulai dibangun sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang mencapai kurang lebih Rp 27 miliar