
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Press Release akhir tahun 2023 di ruangan Aula Mapolres Ketapang, Minggu (31/11/2023) sore.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian memaparkan terkait capaian kinerja Polres Ketapang dalam pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2023.
Menurut Kapolres, Secara umum tingkat kriminalitas atau kaaus pidana umum diwilayah hukum Polres Ketapang dan jajaran pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Yang mana dijelaskannya Hal ini merujuk kepada perbandingan Jumlah pelaporan kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Tahun 2023 dengan Jumlah pelaporan pada tahun 2022.
“Tercatat sebanyak 574 Laporan Polisi yang ditangani Polres Ketapang sepanjang tahun 2023. Sebagai perbandingan di tahun 2022 sebanyak 507 kasus tindak pidana yang dilaporkan. Artinya Tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 67 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 11 % dibandingkan tahun 2022,” ungkapnya.
Lanjutnya, Jika ditinjau dari faktor penyelesaian perkara (Selra), Terjadi kenaikan persentase keberhasilan penyelesaian perkara pada tahun 2023 bila dibandingkan dengan tahun 2022. Di tahun 2023, dari total 574 Laporan, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 562 laporan atau 96,7 % tingkat penyelesaian perkara. Sedangkan di tahun 2022 tingkat penyelesaian perkara tercatat di angka 86,2 %.
“Untuk jumlah Tersangka yang terlibat kasus pidana pada tahun 2023 berjumlah 427 tersangka dengan rincian tersangka Laki Laki dewasa 399, Wanita Dewasa 20 orang dan Remaja dibawah umur sebanyak 8 orang,” jelasnya.
Kapolres kembali memaparkan, Selama Tahun 2023, untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Ketapang sebanyak 5 Laporan Polisi yaitu, Tiga Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2023 dan 30 November 2023.
“Ketiga Laporan Polisi ini terkait dengan dugaan penyimpangan pada pengelolaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang terjadi Di Kecamatan Delta Pawan dengan menggunakan Dana APBN Tahun 2016 dengan Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp. 548.514.397 rupiah. Terkait kasus ini, sudah ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka dan dalam proses pemberkasan perkara,” paparnya.
Lanjutnya lagi, Sementara Dua Laporan Polisi terkait Penyimpangan Dana Desa Lembah Mukti di Kecamatan Manis Mata dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 250 Juta Rupiah. Dan Laporan penyimpangan Dana Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 180 Juta Rupiah. Saat ini proses penanganan kedua Laporan ini dalam tahapan gelar perkara.
Kapolres kembali mengatakan, Untuk Kasus Menonjol di Rentang Tahun 2023, terdapat satu kasus kejahatan yang viral dan menjadi perhatian warga masyarakat ketapang, yaitu kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa, yang diduga meninggal secara tidak wajar di rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai pada tanggal 23 November 2023 lalu.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation, Pada 3 Desember 2023 Penyidik Polres Ketapang menetapkan 7 tersangka diantaranya adalah kedua orang tua angkat korban. Dimana para tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus ini,” terangnya.
Lanjutnya, Adapun dari hasil pemeriksaan, motif dari para tersangka melakukan penyiksaan kepada korban dikarenakan korban sering tidak jujur, misalnya mengambil makanan tidak izin, buang air kecil sembarangan, susah dikasih tahu dan tidak mau menurut.
“Saat ini Ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang dan penanganan perkara sudah di tahap 1 (penyerahan berkas perkara ke JPU),” akunya.
Terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba, Kapolres mengatakan Pada tahun 2023 ini, Polres Ketapang menangani sebanyak 96 Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, naik sebanyak 3 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat terjadi 93 kasus.
“Untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari penanganan kasus tindak pidana narkoba tahun 2023 ini yaitu Tersangka 129 orang diantaranya Laki-laki 113 orang dan Perempuan sebanyak 16 orang dengan total Barang bukti Sabu Seberat 833,90 Gram dan Extacy sebanyak 53 butir,” paparnya.
Kapolres menyimpulkan, Dari hasil diamankannya barang bukti sabu seberat 833,90 gram oleh Polres Ketapang selama tahun 2023, dimana setiap gram nya dapat digunakan oleh 8 orang. Sehingga Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 6.672 warga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kedepan pada tahun 2024, Satuan Narkoba Polres Ketapang menargetkan setidaknya 1 Kg barang bukti sabu untuk dilakukan pengungkapan,” tegasnya.
(Ags)










