Telan Biaya Hampir Rp 400 Juta, Proyek Lanjutan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Dinilai Tak Wajar

0
33
Foto: Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi saat meninjau langsung hasil pekerjaan poyek di SMKN 3 Ketapang, Senin (04/05/2026)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pengerjaan proyek Jasa Kontruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Ketapang (lanjutan) senilai Rp 398.299.910 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai berlebihan.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2025 yang digarap CV Heroa Istiqomah tersebut, hanya menghasilkan dua unit perumahan WC, satu sumur dan satu unit menara tandon air.

Ketidak sesuaian mata anggaran dengan fisik bangunan itu terungkap setelah Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi meninjau langsung hasil pekerjaan poyek, Senin (04/05/2026).

Menurut Yandi, kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan sangat janggal dan tidak wajar. Mestinya anggaran yang sangat besar juga menghasilkan pembangunan sepadan.

“Ini anggarannya luar biasa, hampir Rp 400 juta. Sementara hasil pekerjaan hanya dua unit WC dan satu paket sumur. Ditambah lagi sumur pun tidak selesai dikerjakan,” kata Yandi, Selasa (05/05).

Dia menilai, proses perencanaan proyek tersebut tidak dilakukan secara matang oleh instansi. Bahkan dirinya menduga ada kesan bahwa terjadi mark-up anggaran.

“Jika yang dibangun hanya WC dan sumur, sedangkan anggaran mencapai Rp 400 juta, sangat tidak masuk akal. Perkiraan saya, kalau hanya itu yang dibangun, maksimal hanya menghabiskan Rp 150 juta,” ungkapnya.

Ia mengaku, pembangunan sarana pendidikan sangat penting dan perlu didukung semua pihak. Namun bukan berarti pembangunan itu menjadi objek untuk mencari keuntungan.

“Kita sangat mendukung pembangunan sarana pendidikan. Tapi paling penting pembangunannya harus proporsional. Kalau yang ada ini sangat tidak wajar. Itu seharga dua unit BTN,” timpalnya.

Melihat kondisi demikian, ia berencana akan melaporkan dugaan mark-up anggaran pekerjaan proyek tersebut ke aparat penegak hukum. Tujuannya agar semua teransparan, terlebih menyangkut uang negara.

“Kalau melihat nilai anggaran dan hasil yang dikerjakan, saya menduga mark-up. Untuk mengetahui persis seperti apa prosesnya, saya akan membuat laporan ke APH,” tambahnya.

Diketahui, proyek tesebut dikerjakan kontraktor asal Kabupaten Ketapang, Israk. Sesuai SPK, proyek yang dilaksanakan pada Desember 2025 itu sudah selesai dikerjakan.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Israk membenarkan jika dirinya yang mengerjakan proyek. Tetapi ia tak merinci item pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Dia meminta awak media menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait item – item pekejaan yang sudah selesai dikerjakan pihaknya.

“Iya (mengerjakan-red). Apa permasalahannya. Soal apa yang dikerjakan, konfirmasi saja ke Dinas masalah itu,” tulisnya.

(Ags)