LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kisruh saling klaim kepemilikan tanah di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang antara ahli waris keluarga almarhum Abdurahman alias Tompel dengan pihak Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah semakin memuncak.
Pasalnya, beberapa hari yang lalu, keluarga ahli waris kembali mendatangi pihak pondok pesantren untuk menanyakan kembali surat hibah atau wakaf dari tanah tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga ahli waris kembali mengadukan permasalahan ini ke Ketua RT setempat hingga berujung pemanggilan kembali terhadap pihak pengurus yayasan pondok pesantren hidayatullah oleh Pemerintah Kelurahan Sampit pada Selasa, (11/2/2025), pagi.
Dalam penyampaiannya Ketua, RT 29 Sampit, Asmin mengatakan, permasalahan saling klaim kepemilikan tanah di yayasan Hidayatullah sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum juga kunjung selesai.
“Dalam permasalahan ini, pihak keluarga ahli waris dari almarhum Pak Abdurahman hanya ini melihat surat hibah atau wakaf atas tanah yang dibangun pondok pesantren itu, siapa yang menghibahkan dan berapa luas yang dihibahkan?. Namun berdasarkan pengakuan ahli waris pihak ponpes tidak mau memenuhi keinginan mereka,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, melalui pertemuan ini saya minta pihak ponpes menjelaskan terkait gejolak yang timbul di masyarakat ini, agar tidak ada lagi kejadian jilid satu, dua, tiga hingga seterusnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, H.Afendi dalam keterangannya, mengatakan dirinya hanya sebagai regenerasi dari pengurus pondok pesantren yang hanya dibekali sertifikat wakaf atas nama kepemilikan yayasan Hidayatullah. Namun terkait asal muasal terbitnya sertifikat dirinya tidak bisa menjelaskan.
“Saya merupakan regenerasi ketujuh sebagai pengurus pondok pesantren hidayatullah ini, jadi terkait bukti kepemilikan tanah saya hanya dibekali sertifikat wakaf, jadi mengenai urusan asal usul tanah saya kurang tau, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Ketua Yayasan,” akunya.
Menanggapi polemik ini, Lurah Sampit, Rudi Hartono, meminta kepada pihak yayasan pondok pesantren hidayatullah agar secepatnya melakukan musyawarah terhadap pihak keluarga ahli waris agar permasalahan ini tidak bergejolak dan cepat selesai.
“Yang saya ketahui, permasalahan ini sudah dua kali ditangani pertama waktu lurah yang dulu, hingga mediasi di kecamatan namun pihak ponpes dua kali panggilan tidak juga datang, ini kembali lagi kedua kalinya,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini, pihak kelurahan juga mempertanyakan surat sertifikat wakaf yang hanya diakui pihak ponpes ada namun tidak pernah ditunjukan.
“Saya belum lama ini, meminta surat wakaf atau hibah dari seluruh pengurus yayasan atau masjid, semua ada namun ada juga yang keterangannya hilang, tapi untuk dokumen salinan dari surat tanah ponpes hidayatullah ini sudah diminta tapi gak pernah diberikan,” tuturnya.
Untuk itu, terkait permasalahan ini, dirinya berharap agar pihak yayasan dan ahli waris yang bersengketa bisa menyelesaikan dengan cara duduk bersama melalui musyawarah.
“Saya selaku lurah Sampit, berharap kedua belah pihak secepatnya menggelar musyawarah duduk bersama dengan kepala dingin, dan saya minta masing-masing pihak yang bersengketa bisa menunjukan dokumen kepemilikan, jika tidak ada, paling tidak membawa beberapa saksi yang mengetahui asal usul tanah tersebut,” harapnya.
“Dan jika pendapat dan masukan dari kami tidak diindahkan atau diabaikan kami sebagai pemerintah di kelurahan akan mengambil langkah tegas, tentunya sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rapat mediasi ini dipimpin langsung Lurah Sampit, Rudi Hartono yang didampingi Kasi Trantib, Ketua RT 29 Sampit, Babinsa, Pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah dan beberapa awak media.
(Ags)










